Wamendagri Dorong Penguatan Pemda dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mendorong penguatan peran pemerintah wilayah (Pemda) dalam penyelenggaraan reforma agraria. Peran tersebut dijalankan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), support pembiayaan, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian persoalan pertanahan.

"Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai pedoman bagi seluruh pemerintah wilayah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk nan mengenai dengan reforma agraria," ujar Bima, dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan sinkronisasi perencanaan pembangunan diperlukan agar kebijakan pemerintah pusat dan wilayah dapat melangkah selaras. Untuk mendukung perihal tersebut, Kemendagri melakukan pembinaan teknis perencanaan pembangunan, termasuk melalui sosialisasi dan pemantauan percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.

Selain itu, peran kepala wilayah diperkuat melalui GTRA nan dipimpin oleh kepala wilayah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian.

GTRA bekerja mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian bentrok agraria sesuai kewenangan masing-masing daerah. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.

Ia mengatakan keterbatasan kapabilitas fiskal wilayah perlu menjadi perhatian dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria. Menurutnya, keterbatasan tersebut perlu diatasi melalui efisiensi serta support pembiayaan agar tidak menjadi penghambat penyelenggaraan program.

"Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi halangan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah nan kapabilitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan support keuangan," katanya.

Dia menambahkan, Pemda perlu mengoptimalkan beragam sumber pembiayaan dan tidak hanya berjuntai pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah skema nan dapat dimanfaatkan antara lain pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan berbareng kementerian dan lembaga.

Dalam menangani persoalan pertanahan, Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga mengenai untuk menangani tumpang tindih pemisah administrasi, area hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan info pertanahan sesuai kewenangan masing-masing. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pembaruan info desa dan kelurahan nan berada di area hutan.

Ia juga menegaskan Pemda tidak boleh mengalihfungsikan ataupun menguasai tanah ulayat secara sepihak andaikan keberadaan masyarakat norma budaya beserta kewenangan ulayatnya telah diakui sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perlindungan terhadap kewenangan tersebut kudu tetap diperhatikan dalam penyelenggaraan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.

Di sisi lain, Kemendagri memperkuat tertib manajemen dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem tersebut membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk info status dan kepemilikan tanah. Saat ini, SIPADES telah digunakan oleh 21.074 desa alias sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.

"Kami siap mengikutsertakan komponen nan ada. Kemendagri bakal mengikuti, mendukung dan melengkapi apa nan dibutuhkan pada pembahasan berikutnya," pungkasnya.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News