Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin menyebut patokan nan telah ditandatangani Presiden pada 2 Juli 2026 itu menjadi tonggak krusial dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Mugiyanto dalam pertemuan rutin Kementerian HAM berbareng para wartawan di Jakarta, pekan lalu. Menurutnya, PP tersebut merupakan izin pelaksana terakhir nan diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas setelah nyaris satu dasawarsa dinantikan.
"Ini merupakan landmark alias tonggak krusial bagi kesejahteraan masyarakat sipil. PP Nomor 31 Tahun 2026 menjadi peraturan pelaksana terakhir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Mugiyanto.
Melalui PP tersebut, pemerintah mewajibkan pemberian konsesi berupa potongan biaya sekurang-kurangnya 20 persen bagi penyandang disabilitas pada beragam jasa publik dan jasa. Kebijakan tersebut mencakup sektor pendidikan, jasa kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi, penyediaan perangkat bantu, perumahan, kewirausahaan, kebudayaan, pariwisata, hingga olahraga.
Mugiyanto mengatakan kehadiran PP Nomor 31 Tahun 2026 memberikan kepastian norma dalam penyelenggaraan beragam kewenangan penyandang disabilitas nan selama ini telah diamanatkan dalam undang-undang. Dengan adanya patokan pelaksana tersebut, pemerintah berambisi pemenuhan kewenangan penyandang disabilitas dapat melangkah lebih efektif dan seragam di beragam sektor pelayanan publik.
Dalam kesempatan nan sama, Mugiyanto juga memaparkan perkembangan sejumlah izin prioritas Kementerian HAM. Ia menyebut perubahan Undang-Undang HAM, draf Instruksi Presiden tentang Penanganan Pelanggaran HAM, serta Peraturan Kepatuhan Pelaku Usaha telah menyelesaikan proses pengharmonisan dan bakal memasuki tahapan penyelarasan lintas kementerian sebelum diajukan kepada Presiden. Sementara itu, Rencana Aksi Nasional HAM (RanHAM) saat ini telah berada di Sekretariat Negara dan menunggu proses lebih lanjut.
Selain membahas perkembangan regulasi, Kementerian HAM juga menegaskan komitmennya untuk mencegah segala corak diskriminasi terhadap penduduk negara, termasuk golongan minoritas. Menurut Mugiyanto, setiap penduduk negara berkuasa memperoleh perlindungan, jasa publik, pekerjaan, pendidikan, dan jasa kesehatan tanpa perlakuan diskriminatif berasas identitas.
"Kementerian HAM bertanggung jawab memastikan seluruh penduduk negara mendapatkan perlindungan kewenangan asasi manusia tanpa diskriminasi," ujar Mugiyanto. (Laporan Dwi Utari dari Jakarta)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·