Kabut asap di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Kamis (15/10).(MI/Yoseph Pencawan)
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara mendesak pemerintah menetapkan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional menyusul memburuknya kondisi kabut asap nan dinilai telah membahayakan kesehatan masyarakat.
"Penetapan karhutla sebagai musibah nasional dapat memitigasi jatuhnya korban nan lebih luas," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut Jaka Kelana Damanik di Medan, Jumat (16/10).
Jaka mengatakan kualitas udara di Sumatra Utara saat ini telah masuk kategori tidak sehat. Menurut dia, musibah karhutla dalam skala luas tersebut sebelumnya telah diprediksi terjadi seiring dengan kejadian El Nino Godzilla.
Ia menilai pemerintah wilayah perlu mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan status musibah nasional. Desakan tersebut, menurut Walhi Sumut, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai syarat penentuan status bencana.
Walhi Sumut menyebut sejumlah parameter penetapan status musibah nasional telah terpenuhi, termasuk parameter jumlah korban. Organisasi tersebut merujuk info Kementerian Kesehatan per 12 Oktober 2026.
Berdasarkan info nan dikutip Walhi Sumut, tercatat 277.075 kasus jangkitan saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi, dengan 22,5 persen penderitanya merupakan anak berumur di bawah lima tahun.
Selain jumlah korban, Walhi Sumut menilai parameter cakupan wilayah juga terpenuhi lantaran akibat kabut asap disebut telah meluas hingga ke sejumlah negara, ialah Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina.
Organisasi tersebut juga mengutip info Kementerian Kehutanan nan mencatat 372 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di seluruh Indonesia.
Dari sisi sosial dan ekonomi, Walhi Sumut memperkirakan kerugian akibat kebakaran lahan seluas lebih dari 202 ribu hektare mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Nilai kerugian tersebut diperkirakan terus meningkat andaikan penanganan karhutla tidak dilakukan secara masif.
Atas kondisi tersebut, Walhi Sumut mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk menangani karhutla, termasuk menetapkan status musibah nasional dan menindak tegas korporasi nan terbukti terlibat dalam pembakaran lahan.
Foto: Kabut asap menyelimuti Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (15/10). (YP/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·