Jakarta, CNN Indonesia --
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Greenpeace Indonesia memberikan sejumlah catatan persoalan penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan telah melanda sejumlah wilayah Indonesia.
Walhi mengatakan Polri sebenarnya tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk mengusut kasus karhutla. Polri kudu aktif, transparan, dan akuntabel dalam penegakan norma karhutla.
Temuan Walhi, terdapat 372 entitas perusahaan nan areal konsesinya terindikasi terbakar di delapan provinsi pada 1 Januari hingga 6 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Data titik panas dan perizinan sudah ada di kementerian mengenai dan semestinya langsung dijemput sebagai dasar penyelidikan. Pemeriksaan lapangan (ground check) kudu segera dilakukan, karena bukti karhutla sigap hilang," kata Manager Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen dikutip dari rilis resmi Walhi, pada Jumat (23/10).
Teo mengatakan penyelidikan tidak boleh berakhir pada pelaku lapangan. Menurutnya, kepolisian kudu menelusuri pengendali dan penerima faedah melalui pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ia menyebut keterlibatan korporasi bisa dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga ketentuan UU Pencegahan Perusakan Hutan, serta memastikan tuntutan pemulihan lingkungan.
Selain itu, kata Teo, Polri wajib membuka info mengenai korporasi siapa saja nan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkembangan proses penyelidikan.
"Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara di 10 provinsi: 22 penyelidikan, tujuh penyidikan, dan dua sudah di tangan jaksa. Jangan sampai perkara-perkara ini mandek dan masuk peti-es," katanya.
Singapura dan Malaysia jangan basa-basi
Sementara itu Greenpeace Indonesia meminta pemerintah Singapura dan Malaysia menyadari peran mereka dalam krisis kebakaran rimba dan kabut asap nan sudah membekap tiga bulan terakhir.
Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik mendesak Singapura dan Malaysia berakhir berbasa-basi dan mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri krisis ini.
"Kami mendorong pemerintah Singapura dan Malaysia untuk juga menyadari peran mereka dalam krisis ini, juga kelemahan dari pendekatan diplomasi mereka nan penuh rikuh selama bertahun-tahun krisis kabut asap sebelumnya. Demi kesehatan semua warga, mereka kudu berakhir berbasa-basi dan mengambil tindakan berbeda nan tegas untuk mengakhiri krisis kabut asap," kata Kiki seperti dikutip dari rilis resmi pada Jumat (23/10).
Kiki mengatakan Greenpeace menemukan sejumlah grup perusahaan nan berkontribusi menimbulkan kabut asap berbasis di Singapura dan Malaysia alias terhubung dengan kedua negara ini.
Bahkan, sejumlah ekspansi perkebunan nan diduga merusak lingkungan memperoleh pendanaan dari lembaga alias lembaga di negara Singapura nan merupakan pusat lembaga finansial di area Asia Tenggara.
Namun, kata Kiki, pemerintah Indonesia tidak boleh lepas tanggung jawab. Menurutnya, pemerintah kudu betul-betul menindak perusahaan perkebunan sawit dan kayu industri nan wilayah konsesinya berulang kali terbakar.
Kiki mengingatkan bahwa ada perusahaan nan pernah digugat dan kalah tetapi sukses berkelit untuk bayar sanksi. Perusahaan ini juga tetap tetap melanjutkan bisnisnya. Di sisi lain, petani mini kerap dijadikan kambing hitam.
Menurutnya, selama ini korporasi nan meraup untung dari sistem izin nan memungkinkan mereka mengeringkan lahan gambut dan membabat hutan. Tindakan korporasi itu dinilai sebagai akar masalah kebakaran dan kabut asap nan terjadi setiap tahun.
"Ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing alias bukan asing dalam kebakaran rimba dan lahan gambut, seperti nan dilakukan Kepala Polri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka info perusahaan nan konsesinya terbakar serta siapa penerima manfaatnya. Penegakan norma kudu melangkah tegas, cabut izin konsesi nan terbakar berulang, siapa pun pemiliknya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan adanya keterlibatan pihak asing dalam peristiwa karhutla. Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
"Kebakaran hutan, rupanya ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing nan ikut kudu tanggung jawab. Dikasih konsesi, sudah belasan tahun, ada nan melanggar, tiga-empat kali melanggar, ada nan belasan kali, ada nan 19 kali melanggar. Ini menurut saya enggak usah lah, sudah dua kali melanggar dicabut saja," ucap Prabowo
Prabowo menyatakan pemerintah tetap bertanggung jawab untuk menangani kasus karhutla. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons protes nan telah dilayangkan sejumlah negara tetangga.
"Tapi, kita juga, ada beberapa negara nan mengolok-olok kita, menghina dan sebagainya, padahal banyak nan bertanggung jawab, perusahaan-perusahaan mereka di sini. Nanti pada saatnya kita umumkan perusahaan-perusahaan itu," kata Prabowo.
Sedangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan 99 persen kebakaran rimba disebabkan ulah manusia. Ia menyatakan pemerintah telah membekukan izin terhadap 32 mengenai karhutla.
Raja Juli juga menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke proses pidana andaikan ditemukan indikasi pelanggaran.
"Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga bakal berproses secara pidana andaikan memang ada indikasi ke arah sana," kata Raja Juli, sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana pada Kepresidenan, Rabu (21/10).
(knf/fra)
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·