Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan Wakil Rektor III salah satu universitas Universitas Dehasen (Unived) di Bengkulu berinisial YA (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa.
"Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian norma dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Frengki Sirait mengutip Antara, Senin (4/5).
Ia memastikan proses norma terhadap tersangka tersebut tetap melangkah guna memberikan kepastian norma bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, Aldian Firzon nan merupakan mahasiswa di kampus tersebut mengaku menjadi korban pemukulan di lingkungan Unived Bengkulu pada Selasa (25/2) malam.
Kejadian bermulai saat korban berbareng sejumlah rekannya berkumpul di kantin nan berada di depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.55 WIB, korban menerima info bahwa proses penghitungan bunyi dalam Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai. Korban berbareng mahasiswa lainnya kemudian menuju aula kampus.
Dalam situasi tersebut, diduga terjadi kejadian penganiayaan nan melibatkan tersangka terhadap korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa nan dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·