
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri (Foto: Okezone)
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya pada hari ini.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan bertindak dan bakal diproses lebih lanjut sesuai sistem nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa finansial secara nasional. Demikian dilansir keterangan resmi OJK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Sehubungan dengan perihal tersebut, penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu bakal dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola nan bertindak guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa finansial melalui penerapan prinsip tata kelola nan baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
(Dani Jumadil Akhir)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·