Wakil Ketua DPR RI Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua DPR RI Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati(Dok spesial )

WAKIL Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR, 29, nan diduga berjalan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sari menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kekerasan nan sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam corak apa pun.

“Kami turut prihatin atas tragedi nan menimpa saudari YTR. Kekerasan nan dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap kewenangan asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Sari Yuliati.

Menurut Sari, kasus tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai corak kekerasan berbasis kelamin nan menimbulkan akibat bentuk maupun psikologis nan mendalam bagi korban.

“Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan nan terjadi. Setiap corak kekerasan terhadap wanita kudu ditindak tegas sesuai ketentuan norma nan berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sari meminta abdi negara kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk terus melakukan pengejaran terhadap tersangka maupun pihak-pihak nan selama ini turut serta melakukan penyekapan.

“Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses norma kudu terus melangkah dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. Pelaku kudu dijerat dengan ketentuan norma nan berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Sari juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Ia mendorong kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah wilayah untuk memastikan korban memperoleh jasa nan dibutuhkan.

“Korban kudu mendapatkan perlindungan nan maksimal, pendampingan psikologis, jasa kesehatan, support hukum, serta pemulihan trauma nan berkelanjutan. Negara kudu datang untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan melangkah dengan maksimal,” kata Sari.

Sari berambisi kasus ini menjadi perhatian berbareng dan momentum untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap wanita di Indonesia.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan norma nan tegas dan perlindungan nan komprehensif bagi korban merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan rasa kondusif dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (RO/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia