Wakil Ketua DPR Dasco Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan usai rapat ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan nan baru ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober 2026.

Hal itu disampaikan Dasco saat menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6).

Dalam sambutannya, Dasco meluruskan dugaan bahwa percepatan pembahasan undang-undang baru sepenuhnya berjuntai pada DPR. Menurut dia, proses penyusunan substansi justru saat ini berada di tangan perwakilan serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

“Kalau disampaikan bahwa Undang-Undang Perburuhan nan baru itu menunggu tergantung saya dan DPR, itu justru terbalik,” kata Dasco dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan halalbihalal antara ketua serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lalu, telah disepakati pembentukan tim perumus untuk menyusun konsep Undang-Undang Ketenagakerjaan nan baru.

Menurut Dasco, hasil rumusan nan disusun oleh serikat pekerja dan Apindo nantinya bakal dibawa ke DPR untuk disinkronkan dengan naskah akademik nan saat ini sedang disiapkan.

“Kemudian hasil rumusan itulah nan kemudian dibawa ke DPR untuk kemudian disinkronkan dengan naskah akademik nan sekarang ini sedang dibuat,” ujarnya.

Setelah itu, DPR, serikat pekerja, dan Apindo bakal membentuk tim berbareng untuk membahas substansi Undang-Undang tersebut sebelum masuk ke tahap legislasi.

Dasco mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan sasaran agar izin baru tersebut dapat diselesaikan paling lambat Oktober mendatang.

“Nah jadi jika kemudian itu Undang-Undangnya mau sigap selesai seperti nan ditargetkan juga oleh Presiden, bulan Oktober paling lambat kudu selesai,” kata Dasco.

Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dari tim perumus nan dibentuk oleh serikat pekerja dan Apindo.

“Saya belum tahu perkembangannya terakhir gimana hasil tim dari Apindo dan ketua-ketua serikat pekerja nan ditugaskan untuk melakukan rumusan-rumusan tentang apa-apa nan krusial nan bakal dimasukkan dalam undang-undang nan baru,” ujarnya.

Buruh Minta Revisi Tak Jadi Polemik Baru

Dalam kesempatan nan sama, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan kalangan pekerja berambisi revisi izin ketenagakerjaan betul-betul berpihak kepada pekerja.

Menurut dia, waktu nan tersedia untuk menyelesaikan revisi tersebut cukup terbatas lantaran tenggat nan diberikan hanya sampai Oktober 2026.

“Undang-Undang Cipta Kerja kudu berpihak pada buruh. Karena kita hanya punya tenggat waktu sampai Oktober,” kata Andi Gani kepada wartawan.

Ia mengaku telah menyampaikan perihal tersebut kepada Presiden Prabowo dan Dasco dalam sejumlah pertemuan sebelumnya.

Menurut Andi Gani, pemerintah perlu menampung seluruh masukan dari para pemangku kepentingan, baik dari kalangan buruh, pengusaha, maupun akademisi, agar produk norma nan dihasilkan tidak kembali menimbulkan polemik.

“Jadi pemerintah kudu betul-betul bisa mengambil semua saran, baik dari pekerja maupun dari pengusaha, agar undang-undang ini tidak menjadi polemik baru, tidak digugat lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh unsur nan berkepentingan kudu dilibatkan dalam proses penyusunan agar izin nan lahir mempunyai legitimasi nan kuat dan bisa menjawab kebutuhan bumi ketenagakerjaan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan