Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan upaya mewujudkan ekosistem perlindungan anak nan menyeluruh dan berkepanjangan kudu menjadi prioritas. Hal ini sebagai bagian langkah pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
"Gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus berulang hingga menggerus nilai-nilai kemanusiaan. Saatnya kita bergerak berbareng untuk mencegahnya, serta membangun sistem perlindungan anak menyeluruh demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," kata Rerie, Sabtu (24/7/2026).
Menurut Rerie, sejumlah kasus kekerasan seksual, seperti inses ayah terhadap anak kandung, predator di lingkungan pesantren, hingga pencabulan anak yatim piatu oleh oknum pembimbing nan terungkap, merupakan sirine keras bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak sudah mencapai taraf darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rerie menegaskan sejumlah patokan seperti UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 jo UU 17/2016 sudah tersedia.
Kebijakan tersebut, tambah Rerie, menunggu political will para pemangku kebijakan dan abdi negara penegak norma untuk menerapkannya dengan benar, sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi setiap penduduk negara.
Menurut Rerie, sejumlah kasus kekerasan nan kerap terjadi menunjukkan sistem perlindungan kita tetap mempunyai celah besar.
"Kita tidak bisa lagi sekadar merespons, kudu ada tindakan pencegahan nan fundamental," tegas Legislator dari Dapil II Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
Rerie beranggapan semestinya norma tidak punya kata 'maaf' bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
"Menutupi kekerasan di lingkungan keluarga, sejatinya sama dengan melanggengkan kekerasan itu sendiri," tegas Rerie.
Rerie beranggapan prinsip-prinsip kepentingan terbaik dan keamanan anak kudu dikedepankan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Rerie menambahkan proses norma nan ramah anak dan pendampingan anak, wajib dilakukan dalam penanganan kasus tersebut.
Rerie mendorong agar optimasi sistem jasa terpadu dan peningkatan kapabilitas abdi negara penegak norma dalam penanganan dan perlindungan pada kasus kekerasan terhadap anak kudu bisa direalisasikan di setiap daerah.
Ia juga menilai kerjasama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara adalah kunci utama untuk menciptakan ekosistem perlindungan anak nan aman.
"Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak nan kuat dan menyeluruh sangat tergantung pada integrasi info nan akurat, respons cepat, keterlibatan aktif family dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan dalam mewujudkannya," pungkasnya.
(akd/ega)
18 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·