Waka Komisi X Usul Reformasi Tata Kelola Guru: Hapus PPPK, Disatukan Lewat CPNS

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi total terhadap tata kelola pembimbing nasional. Ia mengusulkan penghapusan skema alias klaster guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW), untuk disatukan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pembimbing di Indonesia. Sistem klaster pembimbing nan ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, kudu dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu kepada wartawan, Senin (4/5).

Ia menilai kebijakan multi-skema dalam pengangkatan pembimbing selama ini justru menimbulkan beragam persoalan di lapangan. Mulai dari tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan nan dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.

“Ke depan rekrutmen pembimbing kudu disatukan melalui satu jalur nasional, ialah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan susunan nan disesuaikan berasas kebutuhan riil di masing-masing daerah,” ujarnya.

Selain itu, Lalu juga menyoroti tetap banyaknya pembimbing PPPK di beragam wilayah nan mengalami keterlambatan pembayaran penghasilan dan hak-hak lainnya akibat lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Banyak pembimbing nan justru menjadi korban dari sistem nan tidak sinkron. Ada nan telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, apalagi muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ujarnya.

Ilustrasi Guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Untuk itu, dia meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, sekaligus menghentikan rekrutmen pembimbing melalui skema tersebut.

Menurut politikus PKB itu, seluruh tata kelola pembimbing ke depan kudu berada di bawah kendali pemerintah pusat agar proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga kesejahteraan pembimbing dapat melangkah lebih terintegrasi dan merata.

“Jika rekrutmen pembimbing dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan pembimbing lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara kudu datang dengan sistem nan setara dan pasti,” kata Lalu.

Lalu berambisi langkah penghapusan cluster pembimbing dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional melalui CPNS dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib pembimbing di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan