Waka Komisi VIII DPR Kutuk Keras Kasus Kakek Cabuli 32 Murid SD: Keji!

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengecam ulah bejat kakek berinisial MD (60) nan diduga mencabuli 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia menilai kasus itu kejahatan luar biasa, sehingga pelaku kudu ditindak tegas.

"Saya mengutuk keras dugaan pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar di Makassar. Ini adalah kejahatan nan sangat biadab dan tidak bisa ditoleransi dalam corak apa pun. Anak-anak nan semestinya merasa kondusif di lingkungan sekolah justru menjadi korban tindakan nan sangat merusak masa depan mereka," kata Singgih dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Singgih mendorong agar pemangku asas di Makassar kudu turun tangan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak nan menjadi korban. Dia juga meminta polisi memproses perkara itu secara profesional, transparan, dan memberikan balasan nan seberat-beratnya andaikan pelaku terbukti bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendukung proses norma dilakukan secara tegas dan memberikan balasan maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukuman nan memberikan pengaruh jera sangat krusial agar tidak ada lagi pelaku nan berani melakukan kejahatan serupa terhadap anak-anak," tegasnya.

Singgih meminta seluruh korban memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta perlindungan norma dan identitas secara menyeluruh. Menurutnya, pemulihan korban kudu menjadi perhatian utama lantaran akibat kekerasan seksual terhadap anak dapat berjalan dalam jangka panjang.

"Penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya menangkap dan menghukum pelaku. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga mengenai kudu memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta perlindungan agar mereka dapat pulih dan melanjutkan pendidikan maupun kehidupan sosialnya dengan baik," ucapnya.

Selain itu, Singgih mendorong pertimbangan terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat. Ia menilai diperlukan pengawasan nan lebih kuat terhadap lingkungan sekitar sekolah, termasuk tempat-tempat nan sering menjadi letak berkumpulnya anak-anak.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, hingga abdi negara penegak norma kudu memperkuat sinergi agar ruang-ruang nan diakses anak betul-betul kondusif dari segala corak kekerasan dan eksploitasi," ujarnya.

Dia memastikan Komisi VIII DPR RI bakal terus memberikan perhatian terhadap upaya penguatan sistem perlindungan anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Setiap anak Indonesia berkuasa tumbuh dalam lingkungan nan aman, bermartabat, dan terlindungi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," imbuhnya.

Seperti diketahui, kakek berinisial MD diduga mencabuli 32 siswa SD di Kota Makassar. Pelaku diduga melakukan pencabulan saat korban shopping di warung milikinya.

"Pelakunya nan dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," kata pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, Fony Ataul, dilansir detikSulsel, Minggu (19/7).

Kasus ini terungkap berasas laporan orang tua korban nan peristiwanya terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Pelaku awalnya dilaporkan mencabuli tiga korban hingga belakangan diduga ada 32 korban saat pertemuan antara UPTD PPA Pemkot Makassar, orang tua murid, dan guru.

"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa nan diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujarnya.

Fony mengatakan dugaan perbuatan cabul dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, ataupun sebelum masuk kelas.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkap pihaknya menerima laporan polisi (LP) mengenai dugaan pencabulan itu. Pelaku sekarang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu," ujar Ariyanto.

(fas/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News