Waka Komisi VIII DPR Dorong Usut Dugaan Eksploitasi Anak Saat Ricuh 27 Agustus

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko merespons keterlibatan 153 anak dalam kericuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Dia menegaskan anak-anak tidak boleh menjadi bagian dari tindakan kekerasan maupun dimanfaatkan untuk kepentingan orang dewasa.

"Ini bukan semata-mata persoalan ketertiban umum, tetapi juga persoalan perlindungan anak. Ketika ada ratusan anak terlibat dalam kericuhan, kita kudu bertanya gimana mereka bisa sampai berada di situasi tersebut dan siapa nan membawa alias membujuk mereka," ujar Singgih saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tetap merupakan bagian krusial dalam kehidupan demokrasi. Namun, kewenangan tersebut kudu dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengorbankan keselamatan anak.

"Anak-anak mempunyai kewenangan untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan nan aman. Jangan sampai mereka menjadi korban dari kepentingan politik alias tindakan orang dewasa. Kalau ada pihak nan sengaja merekrut, mengajak, alias mengeksploitasi anak untuk kepentingan kerusuhan, tentu kudu ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Singgih mengatakan pencegahan tidak cukup hanya dengan meminta orang tua meningkatkan pengawasan. Pengawasan family memang penting, tetapi persoalan ini memerlukan pendekatan nan lebih komprehensif lantaran anak berada dalam ekosistem sekolah, lingkungan pertemanan, media sosial, dan ruang publik.

"Orang tua kudu meningkatkan komunikasi dengan anak, mengetahui aktivitas mereka, termasuk aktivitas di media sosial. Tetapi sekolah juga mempunyai peran krusial untuk memberikan pendidikan kerakyatan dan literasi digital. Anak kudu memahami bahwa menyampaikan pendapat adalah hak, tetapi kekerasan dan perusakan bukanlah langkah nan dapat dibenarkan," katanya.

Ia juga meminta abdi negara dan penyelenggara tindakan melakukan langkah pencegahan sejak sebelum demonstrasi berlangsung. Pemetaan potensi keterlibatan anak, komunikasi dengan sekolah dan orang tua, serta pengamanan nan mengedepankan perlindungan anak perlu diperkuat.

"Jangan menunggu anak sudah berada di tengah kericuhan baru kemudian ditangani. Pencegahan kudu dilakukan dari hulu. Jika ditemukan indikasi ada pihak nan mengorganisasi alias mengeksploitasi anak untuk masuk dalam tindakan nan berpotensi ricuh, kudu segera dicegah," ujar Singgih.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital bagi pelajar lantaran rayuan mengikuti tindakan massa dapat menyebar dengan sigap melalui media sosial. Anak perlu dibekali keahlian untuk membedakan informasi, provokasi, dan rayuan nan berpotensi membahayakan diri mereka.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua mengawasi, sekolah mendidik, pemerintah melakukan pencegahan, abdi negara menjaga keamanan sekaligus perlindungan anak, dan platform digital perlu ikut mencegah penyebaran konten provokatif nan menyasar anak-anak," katanya.

Singgih menegaskan, penyelesaian terhadap anak nan terlanjur terlibat juga kudu tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak. Anak perlu dibina dan didampingi agar memahami akibat perbuatannya, bukan semata-mata diposisikan sebagai pelaku.

"Yang paling krusial adalah memastikan anak tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. Kalau memang ada pelanggaran, proses kudu tetap melangkah sesuai norma nan bertindak untuk anak, tetapi pendekatannya kudu mengedepankan pembinaan dan masa depan mereka," ujarnya.

Ia berambisi kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak sekaligus pendidikan kerakyatan di kalangan generasi muda. "Demokrasi memerlukan anak muda nan kritis, berani menyampaikan pendapat, tetapi juga bertanggung jawab. Jangan sampai keberanian itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membawa anak ke dalam kericuhan. Anak kudu kita siapkan menjadi generasi demokratis, bukan menjadi korban bentrok orang dewasa," imbuh Singgih.

Dugaan Eksploitasi Anak

Sebanyak 153 anak diamankan mengenai kericuhan pascademo di gedung DPR pada Kamis (27/8) malam. Penyidik saat ini mendalami adanya dugaan pemanfaatan anak dalam peristiwa tersebut.

"Saat ini interogator juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak nan menggunakan dan memanfaatkan alias mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan nan melawan hukum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (28/8).

Terbaru, sebanyak 141 anak nan sempat diamankan telah dipulangkan. Anak-anak nan diamankan berumur 12 hingga 18 tahun.

"Dikarenakan perihal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan pemanfaatan terhadap anak," bebernya.

(maa/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑