Jakarta -
Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer kreator konten hoax dengan menangkap delapan orang tersangka nan telah beraksi sejak 2024 dan meraup Rp 220 juta. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung kepolisian menindak para buzzer hoax lantaran merusak bangsa.
"Sikat semua para buzzer nan merugikan pemerintah, jika nggak ditindak maka kita bakal diadu domba terus-menerus, ini rawan bagi negara," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).
Dia menyebut para buzzer rawan lantaran memecah belah bangsa. Menurutnya, banyak masyarakat nan terpengaruh narasi hoax nan para buzzer mainkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat rawan merusak tatanan generasi bangsa, dan semua percaya pula sama buzzer-buzzer nan bakal merusak langkah berpikir orang normal," ucapnya.
Sahroni menilai pemerintah bakal melangkah dengan baik tanpa adanya para buzzer penyebar hoax tersebut.
"Kalau buzzer perusak bangsa tidak ada lagi maka pemerintah bekerja dengan tenang dan menjalankan program-program pemerintah dengan baik," ujarnya.
8 Orang Buzzer Hoax Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer kreator konten buletin bohong alias hoax dengan menangkap delapan orang tersangka. Sindikat tersebut telah beraksi sejak 2024 dan meraup Rp 220 juta.
Sindikat buzzer penyebar hoax diungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026) malam. Kasus itu terungkap dari laporan nan disampaikan di Polda Metro Jaya. Polisi lampau melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian aktivitas penyelidikan dan investigasi terhadap sindikat propaganda digital nan terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Para pihak nan diamankan ini mempunyai peran mulai dari editor, pengelola akun media sosial hingga pihak nan menawarkan proyek.
Adapun sindikat tersebut mempunyai peran sebagai perekrut dan pembiayaan, kreator konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten alias sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting. Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap investigasi dan menangkap delapan tersangka.
"(Kami) telah sukses melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya mengenai dugaan tindak pidana info dan transaksi elektronik," jelasnya.
(maa/fas)
11 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·