(MI/Faishol Taselan)
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak nan belum melunasi utang pajak setelah melewati jatuh tempo dan telah menerima Surat Paksa. Langkah tersebut dilakukan melalui penyitaan aset dalam aktivitas Pekan Sita Serentak pada 22 hingga 26 Juni 2026.
Kegiatan itu dilakukan serentak oleh seluruh Kantor Pajak di Wilayah Jawa Timur (Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III).
"Penyitaan ini dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak Rp621,2 Miliar. Total aset nan disita berjumlah 230 unit dengan nilai taksiran Rp24,8 Miliar," Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan di Surabaya, Selasa (22/6).
Kegiatan Pekan Sita Serentak dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak, serta mengamankan penerimaan negara dengan mengoptimalkan tindakan penagihan. "Keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset nan sukses disita, tetapi nan lebih krusial adalah besaran nominal penerimaan negara nan dapat dicairkan dari tindakan tersebut," katanya.
Pelaksanaan sita serentak juga dinilai bisa meningkatkan rasa percaya diri Juru Sita Pajak Negara (JSPN) lantaran dilakukan secara bersama-sama dan menunjukkan ada sinergi antarunit kerja. Menurutnya, langkah penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan norma dan peningkatan kepatuhan perpajakan, sejalan dengan petunjuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sasaran penyitaan adalah wajib pajak nan menerima surat teguran dan surat paksa, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tanggungjawab perpajakannya. Langkah tegas ini menjadi sinyal krusial bagi para wajib pajak bahwa melunasi utang pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan dan kemandirian bangsa.
Aset nan disita merupakan hasil asset tracing oleh JSPN dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu nan ditentukan wajib pajak tidak dapat menyelesaikan alias tidak ada itikad baik atas tunggakan pajaknya, aset nan telah disita bakal dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Mengingat penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif nan mempunyai akibat tinggi terhadap potensi upaya norma dari wajib pajak, seluruh tahapan administratif sebelum penyelenggaraan sita kudu dipastikan dilaksanakan secara komplit dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan celah norma di kemudian hari," tambah Max Darmawan
Dengan adanya aktivitas pekan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dan kepada wajib pajak lain untuk meningkatkan kepatuhan. Di sisi lain, DJP bakal terus memberikan edukasi kepada wajib pajak dan mendorong penegakan norma perpajakan melangkah humanis, adil, dan efektif. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·