
Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Ini Dampaknya ke Industri (Foto: Freepik)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap mendorong pengesahan kebijakan penyeragaman bungkusan (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektrik meski mendapatkan banyak pertentangan.
Berbagai Kementerian dari beragam sektor telah mengingatkan bahwa patokan mengenai sektor tembakau sebagai salah satu industri strategis nan padat karya perlu mempertimbangkan beragam aspek.
Aturan penyeragaman bungkusan perlu ditinjau ulang agar Pemerintah tidak dihadapkan pada akibat nan tidak diinginkan seperti jumlah penggangguran nan meningkat, peredaran rokok illegal nan masif, tumpang tindih izin nan menyebabkan ketidakpastian norma hingga hilangnya penerimaan negara hingga ratusan triliun.
Kemenkes kembali melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Dalam rancangan itu, bungkusan rokok maupun rokok elektronik bakal menggunakan warna nan seragam dengan identitas merek dan font juga bakal diatur.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andi Saguni mengatakan, bungkusan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfaedah sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi nan bisa menarik perhatian calon perokok baru, terutama golongan usia muda.
“Tujuan utama pengaturan bungkusan seragam bukan untuk melarang produk nan legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual nan selama ini membikin produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi nan mendorong generasi muda mulai merokok,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kemenkes menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Permenkes dilakukan secara transparan dan melibatkan beragam pemangku kepentingan. Sejak tahun 2024, pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima beragam masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Seluruh masukan nan disampaikan dalam proses penyusunan izin telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan kudu tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari akibat kecanduan dan akibat jelek konsumsi tembakau,” ujarnya.
Wacana kebijakan tersebut telah mendapatkan penentangan dari beragam kementerian lintas sektor lantaran dinilai belum tentu efektif dalam mencapai tujuan kesehatan tetapi berakibat ke rumor ekonomi, ketenagakerjaan, dan agunan norma atas merek hingga kewenangan konsumen.
Proses penyusunan izin juga dianggap belum memenuhi meaningful participation lantaran hingga konsultasi publik terakhir nan diselenggarakan pada 25 Mei 2026 nan lampau sejumlah Kementerian apalagi tidak dilibatkan, di antaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej telah menjelaskan, kebijakan nan sedang dirancang oleh Kemenkes dapat melangkahi undang-undang nan mengatur tentang merek.
“Seperti tadi misalnya persoalan kemasan. Kalau semua distandardisasi itu melanggar undang-undang merek nanti. Kan ada mereknya itu,” imbuhnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah menegaskan tentang kedudukan merek nan menjadi aset berbobot bagi perusahaan. Dia mengingatkan pentingnya suatu patokan norma mempunyai validitas nan utuh.
Kemenkes menyatakan dorongan penerapan plain packaging dengan argumen agar membikin balut produk tidak menarik perhatian calon perokok baru, terutama golongan usia muda. Padahal setiap peraturan, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri, tidak dapat dipaksakan keberlakuan hanya berasas niat baik semata, termasuk dengan argumen kesehatan.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza sebelumnya juga menyatakan industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor nan memberikan kontribusi sangat signifikan.
Pada 2024 saja, kontribusi cukai dari industri ini mencapai Rp216,9 triliun. Ditambah lagi, IHT juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan kurang lebih 6 juta orang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan. Dari sisi perdagangan internasional, keahlian sektor ini juga menunjukkan tren positif nan membanggakan.
"Tahun 2024, nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai USD1,85 miliar, meningkat sebesar 21,71 persen dibandingkan nilai ekspor 2023 sebesar USD1,52 miliar," papar Faisol.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·