Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy alias Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi balasan Gibran menjadi 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan andaikan dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan norma tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan kekayaan alias pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan andaikan hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi alias tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan pengadil seperti dilihat dari situs MA, Minggu (19/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih banyak jika dibanding vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana penggelapan dalam kedudukan dan tindak pidana pencucian uang.
Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset nan dirampas adalah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.
Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan finansial hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa berbareng Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain balasan penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata pengadil saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Dia mengatakan KWAP tertipu laporan finansial eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta alias sekitar Rp 875 M. Kini, Malaysia berupaya mendapatkan duit itu kembali.
(haf/knv)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·