Polisi menyelidiki dugaan penyimpangan seksual nan dilakukan seorang laki-laki terhadap seekor anjing berjenis Pomeranian di area Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus ini ramai dan menuai kemarahan publik usai video CCTV pelecehan hewan itu viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai peristiwa itu. Polisi saat ini tetap melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak.
“Kita sampaikan bahwa Polsek Metro Penjaringan memang telah menerima laporan mengenai masalah kejadian, kita sebut penyimpangan seksual terhadap salah satu objeknya itu hewan. Untuk TKP berada di Dog Ministry wilayah Penjaringan,” kata Sampson kepada wartawan saat bertemu pers di Polsek Penjaringan, Senin (15/6).
Menurut Sampson, korban dan sejumlah saksi telah diperiksa. Sementara laki-laki nan dilaporkan juga sudah dimintai keterangan, namun statusnya tetap sebagai saksi.
“Dari korban dan saksi-saksi sudah kita periksa, termasuk untuk nan dilaporkan telah kami periksa juga. Namun lantaran sifatnya tetap sebagai saksi, kami tetap melakukan penyelidikan dan memang andaikan diperlukan, kita bakal melakukan pengecekan terhadap psikis alias psikologis terhadap si pelaku ini,” ujarnya.
Terkait kronologi, Sampson menyebut dugaan tindakan tersebut sempat terekam video. Dalam rekaman itu terlihat terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seekor anjing.
“Ya memang sempat terlihat, kan ada videonya. Terlihat di video bahwa si pelaku ini datang ke salah satu tempat itu, lampau membujuk salah satu ekor anjing ini, hewan ini, lampau pelaku membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya, minta maaf, lampau memaksa anjing tersebut untuk melakukan sesuatu terhadap kemaluannya. Seperti itu,” ucap dia.
Anjing tersebut diketahui milik pengguna nan dititipkan di Cafe Dog tersebut.
“Anjing ini milik korban nan dititipkan di penitipan hewan tersebut,” tutur Sampson.
Terkait dugaan pelanggaran hukum, polisi menyebut kasus itu mengarah pada dugaan penganiayaan terhadap hewan.
“Ada di KUHP, itu kita masuknya penganiayaan terhadap hewan,” ujar Sampson.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·