Viral Video Hak Angket Bupati Gowa Tersebar, Bareskrim Periksa Pelapor

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Viral Video Hak Angket Bupati Gowa Tersebar, Bareskrim Periksa Pelapor

Kuasa norma masyarakat Gowa sekaligus pelapor, Muallim Bahar/Okezone

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan penyebaran video private dalam proses kewenangan angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Video tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Adapun kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, pada Kamis (16/7/2026), hari ini.

Kuasa norma masyarakat Gowa sekaligus pelapor, Muallim Bahar mengaku telah dimintai penjelasan oleh interogator mengenai pengaduannya ke Bareskrim.

"Kami diundang langsung untuk memberikan penjelasan dan menambah perangkat bukti tambahan. Jadi, perangkat bukti tambahan tadi sudah kami sertakan semua video, semua konten-konten nan berkenaan dengan substansi laporan alias kejuaraan kami," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim.

Ia menjelaskan video pribadi dari Bupati Gowa, diunggah oleh akun media sosial resmi milik DPRD Gowa mulai dari TikTok hingga Instagram.

Dalam penjelasan itu, Muallim juga mengaku diberitahu bakal ada empat pasal nan dipakai penyidik. Rinciannya ialah dugaan pencemaran nama baik, pengungkapan info pribadi hingga penyalahgunaan jabatan.

"Penyalahgunaan jabatan, kenapa? Karena kewenangan angket DPRD itu dijelaskan tentang kewenangan DPRD dalam melakukan proses penyelidikan berkenaan dengan kebijakan pemerintah wilayah nan berakibat luas," tuturnya.

"Kemudian nyatanya, faktanya nan disiarkan ini sampai ke urusan pribadi Bupati, itu dipublikasi secara luas," imbuhnya.

Dalam kesempatan nan sama, kuasa norma lainnya, Ridwan Basri mengatakan total ada 19 orang nan diadukan ke Bareskrim Polri, mulai dari Ketua Pansus hingga Anggota Pansus.

Ia berdasar tindakan nan dilakukan oleh Pansus Angket telah melampaui batasan-batasan etika nan seharusnya. Menurutnya video pribadi nan semestinya tertutup, justru secara sengaja disiarkan langsung dan menjadi konsumsi publik.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com