
Polisi Ejek Pedemo saat Hari Tani/ist
JAKARTA - Personel Polda Bengkulu Bripka Masagus Muchamad Ginta Meiro nan diduga mengejek pedemo saat peringatan Hari Tani dijatuhkan hukuman penempatan unik (patsus).
Sanksi diberikan terhadap Bripka Masagus, akibat perilakunya nan viral di media sosial meledek para peserta tindakan unjuk rasa saat peringatan Hari Tani di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis 24 September 2026.
"Polda bengkulu, melalui Bid Propam, telah melaksanakan pertimbangan dan pemeriksaan mengenai buletin viral nan terjadi pada saat pelayanan unjuk rasa di Pemprov Bengkulu," kata Kabid Humas, Kombes Imam Wijayanto dalam keterangannya diunggah melalui akun media sosial Polda Bengkulu, dikutip Selasa (29/9/2026).
Imam menjelaskan hukuman tindakan patsus nan dijatuhkan Bripka Masagus adalah bentuk nan berkepentingan agar mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpujinya.
"Saat ini salah satu personel Polda Bengkulu telah diamankan dan dilakukan tindakan disiplin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Dalam pengarsipan nan diunggah akun media sosial Polda Bengkulu, terlihat foto Bripka Masagus sedang menghadap belakang mengenakan kaos oranye bertuliskan patsus. Ia berdiri diapit dua personil Propam.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·