Viral BBM Pertalite Eceran Dijual Mahal di Bali, Ini Imbauan Pertamina

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga sedang berupaya keras mengoptimalkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Bali untuk mempercepat normalisasi pengedaran dan memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali melangkah optimal.

Seiring dengan upaya tersebut, Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi nan dapat menghalang kelancaran pengedaran dan mengganggu akses masyarakat nan berhak.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa BBM bersubsidi kudu digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan nan melanggar ketentuan.

"Di tengah upaya normalisasi pengedaran BBM di Bali, kami berambisi masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran daya dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara terlarangan dapat mengganggu pengedaran dan merugikan masyarakat nan berhak," ujar Kitty dalam siaran persnya, Kamis (15/10/2026).

Sebagaimana diketahui, beredar dimedia sosial penjualan BBM jenis penugasan unik (JBKP) ialah Pertalite menggunakan botol dengan nilai Rp200 ribu per 1,5 liter.
Dalam video nan beredar, BBM Pertalite tersebut di jual kepada visitor luar negeri nan sedang ada di Bali.

Atas maraknya perihal itu, Pertamina meminta masyarakat nan menemukan indikasi penimbunan alias penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 dengan menyertakan info dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi (nopol) nan terindikasi, untuk membantu proses tindak lanjut sesuai prosedur nan berlaku.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM nan disubsidi pemerintah juga mempunyai akibat hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan mengenai untuk menjaga kelancaran pengedaran BBM di Bali, sehingga kebutuhan daya masyarakat dapat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑