Jakarta -
Aksi meresahkan debt collector alias mata elang (matel) terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku berinisial ML namalain E (30) sudah diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB hingga di media sosial. Polisi sudah menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penarikan kendaraan.
"Persoalan pembiayaan mempunyai sistem penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman alias tindakan nan masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berasas kebenaran dan perangkat bukti nan ada," kata Kombes Nasriadi, dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bermulai saat pelaku ML memperoleh info mengenai korban nan menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku lampau mendatangi korban di letak dan mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak leasing.
Pelaku meminta persoalan tunggakan diselesaikan di instansi perusahaan pembiayaan di area Cengkareng. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat masuk ke dalam mobil berbareng family pengguna kendaraan.
"Ketika kendaraan mulai berjalan, dia meminta pengemudi berakhir lantaran hendak turun, lampau mengucapkan ancaman bakal melakukan kuncian pada leher andaikan kendaraan tetap melaju," ujarnya.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan ML pada Sabtu (22/8). Tersangka terancam jeratan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, melakukan penagihan tidak dapat boleh dilakukan dengan intimidasi. Dia mengatakan perselisihan dalam proses pembiayaan semestinya diselesaikan melalui sistem nan sah.
"Ada kewenangan nan dapat ditagihkan, tetapi ada pemisah nan tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, alias ancaman nan justru menimbulkan persoalan norma baru," kata Budi.
"Kepastian norma kudu menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan alias konfrontasi. Dengan langkah itu, kewenangan dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan nan melanggar norma dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat alias melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.
(wnv/mea)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·