Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, nan menjadi landasan pemberlakuan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM, sebesar 0,5% sudah rampung. Purbaya mengatakan, PP baru nan merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022, telah melalui tahap pengharmonisan di Kementerian Sekretariat Negara. Berikutnya adalah tahap pengumuman.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 08/04/2026) berikut ini.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·