Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kerugian negara akibat illegal fishing hingga Rp360 miliar sepanjang Semester I-2026. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan sejumlah karena maraknya penangkapan ikan secara terlarangan di wilayah perairan Indonesia.
Hal ini mengenai posisi Indonesia nan mempunyai laut terbuka sehingga kapal asing bebas ke luar alias masuk, selain itu ikan nan ada di perairan RI merupakan ikan berbobot ekonomis tinggi dengan kondisi terumbu karang nan baik. Di sisi lain kondisi laut Indonesia nan ada di perbatasan belum banyak diisi oleh nelayan lokal sehingga mudah dimasuki nelayan asing.
Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP juga mencatat sejumlah pelanggaran lain oleh kapal pencurian ikan mengenai penyalahgunaan izin hingga manipulasi info hasil tangkapan oleh kapal asing. Oleh lantaran itu PSDKP melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan pelanggaran melalui pemanfaatan teknologi menggunakan satelit untuk mendeteksi kapal asing.
Selain itu juga bekerjasama TNI AL, Bakamla, Polair hingga Bea Cukai untuk memberantas illegal fishing juga mengenai modus illegal transhipment, oleh lantaran itu KKP melakukan antisipasi lewat kebijakan sistem pemantauan kapal dengan teknologi dan sistem navigasi lewat Vessel Monitoring System (VMS) sehingga bisa dilacak aktivitas kapal. Selain itu KKP memperkuat pengawasan di Pelabuhan mengenai sistem bongkar muat di Pelabuhan termasuk perkuat patroli Udara dan pemanfaatan drone serta melibatkan peran masyarakat untuk memantau pelanggaran di laut.
Selengkapnya simak perbincangan Andi Shalini dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 03/09/2026)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·