Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kekuasaan platform digital dunia dalam ekosistem digital Indonesia nan telah menjadi pemain upaya utama dalam beragam aktivitas ekonomi digital, namun belum diimbangi dengan pengaturan nan komprehensif. Apalagi platform digital menjalankan bisnisnya sebagai substitusi jasa di sektor lain seperti jasa telekomunikasi, upaya iklan, dan media massa.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU Gopprera Panggabean dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital nan Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen.”pada Senin (31/8).
Gopprera mengatakan terdapat tiga tantangan utama, ialah ketimpangan (asymmetric) antara platform dunia dan industri telekomunikasi, akibat gatekeeper nan memungkinkan platform dominan menentukan akses layanan, serta izin nan tetap sektoral.
“Perkembangan pasar digital memerlukan izin nan komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses nan terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah kekuasaan pasar.” ujar Gopprera.
Pandangan tersebut mendapat support dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini. Ia menegaskan ATSI mendukung langkah pemerintah menata platform digital global, sepanjang kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat sebagai pengguna.
“ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital dunia untuk menciptakan ekosistem digital nan sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan nan diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna,” kata Dian.
Dian menilai pemerataan konektivitas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penataan platform digital perlu disertai prinsip level playing field dan fair share, sehingga platform digital dunia turut berkontribusi secara setara terhadap pembangunan prasarana jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.
Dukungan ATSI sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kerangka norma platform digital di Indonesia. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengatakan pemerintah bakal menyempurnakan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai landasan pengawasan pasar digital.
“Penyempurnaan izin ini bakal menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi norma nasional. Penyempurnaan ini juga dilaksanakan secara objektif, tidak diskriminatif untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghalang penemuan maupun menambah beban konsumen,” ujar Muchtarul.
FGD KPPU mempertemukan unsur parlemen, regulator, perlindungan konsumen, akademisi, dan industri. Pembicara lain nan datang ialah Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) Muhammad Husein Fadlulloh, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner KPPU Mohammad Reza, Muchtarul Huda, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·