UU Sistem Ekonomi Nasional Dibutuhkan untuk Perkuat Ekonomi Pancasila

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
UU Sistem Ekonomi Nasional Dibutuhkan untuk Perkuat Ekonomi Pancasila Anggota DPR RI Nurdin Halid(DPR RI)

Anggota DPR RI Nurdin Halid mendorong pemerintah dan DPR segera memperkuat kerangka izin ekonomi nasional melalui pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi NKRI. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengimplementasikan pendapat Ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pernyataan itu disampaikan Nurdin menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, nan menegaskan komitmen pemerintah menjalankan transformasi ekonomi berasas nilai-nilai Pancasila.

“Bagi saya, pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto tentang Ekonomi Pancasila pada Hari Lahir Pancasila merupakan deklarasi untuk menegakkan ideologi ekonomi NKRI. Pancasila sebagai ideologi negara sudah semestinya diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara,” kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).

Menurut Nurdin, penguatan izin diperlukan untuk menjalankan petunjuk Pasal 33 Ayat (5) UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Ia menilai Ekonomi Pancasila merupakan cita-cita besar bangsa nan memerlukan sistem dan strategi penerapan nan jelas.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembangunan ekonomi kudu melangkah sesuai nilai-nilai Pancasila. Presiden juga memaparkan lima prinsip utama Ekonomi Pancasila, ialah ekonomi nan religius dan menjunjung nilai kemanusiaan, berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat, mengutamakan kepentingan nasional, berkarakter egaliter dan kerakyatan, serta berkeadilan sosial.

Nurdin menilai, beragam program nan dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini merupakan upaya konkret membumikan Ekonomi Pancasila berasas Pasal 33 UUD 1945.

Salah satunya adalah pembentukan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nan ditargetkan datang di sekitar 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Menurut Nurdin, program tersebut sejalan dengan pendapat koperasi nan selama ini diperjuangkan oleh Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta.

“Koperasi menjadi wadah untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat nan selama ini tersebar dan mempunyai beragam keterbatasan. Melalui upaya bersama, ekonomi rakyat dapat tumbuh lebih kuat dan berkekuatan saing,” terangnya.

Meski demikian, Nurdin mengingatkan agar pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih tetap berpegang pada prinsip-prinsip koperasi nan universal. Ia menegaskan koperasi kudu dimiliki anggota, dikelola secara profesional, dan dikendalikan secara demokratis melalui rapat anggota.

Selain itu, Nurdin juga menyoroti pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara sebagai instrumen penyelenggaraan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, keberadaan Danantara sebagai superholding BUMN dapat memperkuat pengelolaan aset negara secara produktif dan profesional.

Ia menilai publikasi PP Nomor 19 Tahun 2026 mengenai organisasi dan tata kelola Danantara menjadi langkah krusial untuk memperkuat kapabilitas investasi negara sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset strategis nasional.

“Pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan nilai tambah ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurdin menyebut program hilirisasi nan sekarang mencakup 28 komoditas unggulan menjadi strategi utama pemerintah dalam menjalankan petunjuk Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Melalui hilirisasi, Indonesia diharapkan bisa meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat industrialisasi nasional, serta mendorong terciptanya kesejahteraan nan lebih merata.

“Tujuan akhirnya adalah membangun kemandirian bangsa dan memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan faedah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkas Nurdin.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia