Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun(Antara)
PENGESAHAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR disambut lega kalangan serikat pekerja. Namun, pemerintah juga didesak agar tidak berlama-lama menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan teknis pelaksana, sehingga pekerja rumah tangga bisa segera merasakan perlindungan nan dijanjikan.
Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Mukhtar Guntur Kilat mengatakan pengesahan UU PPRT nan bertepatan dengan momentum Hari Kartini menjelang May Day 2026, merupakan langkah maju nan sudah lama dinantikan.
Perjuangan para pekerja rumah tangga meraih undang-undang ini sudah berjalan selama 22 tahun. Bahkan sempat masuk program legislasi nasional pada 2019 namun tidak kunjung disahkan.
Namun, Mukhtar menegaskan pengesahan undang-undang saja belum cukup. Tanpa peraturan pemerintah dan peraturan kementerian sebagai turunannya, UU PPRT hanya bakal berakhir di atas kertas.
"Undang-undang PPRT ini kudu segera direspons oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan teknis pelaksanaannya, peraturan pemerintahnya alias peraturan di tingkat kementeriannya, agar undang-undang ini bisa segera dilaksanakan dan diterapkan," ujar Mukhtar saat dihubungi, Rabu (22/4).
Soal pengawasan, Mukhtar mengakui penerapan UU ini menghadapi tantangan nan tidak ringan. Pekerja rumah tangga bekerja di ruang-ruang privat nan susah dijangkau secara langsung oleh abdi negara pengawas. Namun, dia menekankan pemerintah kudu responsif terhadap setiap laporan nan masuk.
"Untuk mengawasi secara langsung ke ruang privat tentu agak challenging. Tapi ketika ada laporan nan masuk mengenai penyelenggaraan PPRT ini, pemerintah kudu responsif, kudu segera merespons, responnya kudu cepat, agar hak-hak pekerja dalam undang-undang ini bisa ditegakkan," katanya.
Mukhtar juga mengingatkan banyak pekerja rumah tangga nan belum tentu mengetahui keberadaan undang-undang ini, apalagi memahami hak-hak nan dijamin di dalamnya.
Untuk itu dia mendorong pemerintah aktif melibatkan organisasi-organisasi pekerja rumah tangga dan lembaga nan selama ini mengawal proses legislasi dalam program sosialisasi.
"Pemerintah bisa melibatkan mereka untuk mendapatkan jangkauan nan luas, agar kesadaran para pekerja rumah tangga soal keberadaan undang-undang PPRT dan soal kewenangan mereka setelah undang-undang ini disahkan dapat tersampaikan kepada mereka," pungkas Mukhtar. (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·