UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan: Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045 Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa UU PPRT bukan sekadar izin perlindungan, melainkan fondasi utama bagi pembangunan care economy alias ekonomi perawatan di Tanah Air.(Dok. Istimewa)

PENGESAHAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 dan penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 menandai babak baru dalam kebijakan publik Indonesia. Langkah strategis ini dinilai sebagai upaya konkret dalam mereinterpretasi nilai-nilai kebangsaan ke dalam sistem kebijakan modern nan lebih inklusif dan berkeadilan.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa UU PPRT bukan sekadar izin perlindungan, melainkan fondasi utama bagi pembangunan care economy alias ekonomi perawatan di Tanah Air. Hal tersebut disampaikannya dalam obrolan daring Forum Diskusi Denpasar 12 berjudul "UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia", Rabu (17/6).

Menurut Lestari, nan berkawan disapa Rerie, UU PPRT secara legal mengubah status pekerjaan domestik dari sektor informal-privat menjadi bagian terstruktur dari pilar ekonomi nasional. Ia menekankan bahwa pemenuhan kewenangan pekerja domestik adalah penerapan nyata dari sila kedua dan kelima Pancasila.

"Secara ideologis, ini adalah upaya memanusiakan pekerja dan mendistribusikan keadilan kelamin serta ekonomi bagi golongan marginal," ujar Rerie. Ia menambahkan bahwa penguatan struktur ekonomi perawatan dilakukan melalui pendekatan empat pilar: recognition (pengakuan), redistribution (redistribusi), reduction (pengurangan beban), dan reward (imbalan).

Data Pekerja Rumah Tangga (PRT) 2026:

  • Total Pekerja: 4,2 Juta orang (Mayoritas Perempuan).
  • Status Hukum: Terlindungi melalui UU PPRT (Disahkan 21 April 2026).
  • Visi Ekonomi: Bagian dari Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045.

Menuju Indonesia Emas 2045

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengungkapkan bahwa sektor care economy menjadi kunci bagi Indonesia untuk keluar dari middle income trap. Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi 6%-7%, optimasi sektor perawatan sangat diperlukan, terutama menghadapi kejadian aging population.

Pungkas menjelaskan bahwa arah kebijakan ini mencakup penguatan SDM, kesehatan, serta peran wanita dan penyandang disabilitas. Senada dengan perihal itu, Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menyebut UU PPRT sebagai tonggak sejarah nan bakal memangkas kesenjangan kelamin dalam partisipasi kerja masyarakat.

Tantangan Implementasi dan Masa Depan

Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kemnaker, Endang Yuniastuti, menegaskan reposisi istilah PRT. "Pekerja rumah tangga itu bukan pembantu. Merawat adalah kerja berbobot nan menggerakkan ekonomi," tegasnya. Kemnaker mencatat terdapat 4,2 juta PRT di Indonesia pada tahun 2026 nan memerlukan kepastian pendapatan layak sesuai petunjuk UUD 1945.

Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan pentingnya patokan turunan dan sistem pengaduan nan kondusif agar UU ini efektif di lapangan. Sementara itu, wartawan senior Saur Hutabarat memberikan catatan kritis mengenai perlunya memikirkan nilai ekonomi bagi ibu rumah tangga serta kesiapan menghadapi lonjakan populasi lansia nan saat ini mencapai 51 juta orang untuk usia di atas 55 tahun.

Wartawan senior Saur Hutabarat menilai terdapat dua persoalan nan perlu dibahas mengenai pekerjaan rumah tangga dan nilai ekonominya. Menurut Saur, persoalan pertama adalah apakah beragam pekerjaan nan dilakukan ibu rumah tangga di rumah dapat dihitung sebagai aktivitas nan mempunyai nilai ekonomi.

Selain itu, dia mempertanyakan apakah pekerjaan ibu rumah tangga dapat disetarakan dengan bayaran minimum jika pekerjaan pekerja rumah tangga (PRT) telah diformalkan dan mempunyai nilai ekonomi. "Apakah bisa 70 persen dari UMR itu bisa menjadi bayaran ekonomi ibu rumah tangga?" tanya Saur.

Saur juga menyoroti keberadaan UU PPRT nan telah disahkan untuk melindungi pekerja rumah tangga. Namun, menurutnya, nasib dan kontribusi ibu rumah tangga belum menjadi perhatian dalam izin tersebut. "UU PPRT sudah disahkan untuk melindungi pekerja rumah tangga, tetapi ibu rumah tangga tidak dipikirkan," ujarnya.

Selain itu, Saur mengungkapkan bahwa saat ini jumlah masyarakat berumur 55 tahun ke atas mencapai 51 juta orang. Dalam lima tahun mendatang, mereka bakal memasuki fase lansia nan berpotensi meningkatkan kebutuhan ekonomi perawatan.

Karena itu, menurut Saur, peran ekonomi perawatan perlu dipersiapkan sejak sekarang untuk menghadapi perubahan struktur demografi tersebut.

Aspek Kebijakan Target & Dampak
UU PPRT 2026 Formalisasi kerja domestik & perlindungan norma 4,2 juta PRT.
Peta Jalan 2025-2045 Integrasi ekonomi perawatan dalam strategi makroekonomi nasional.
Visi Indonesia Emas Mendukung pertumbuhan ekonomi 6%-7% melalui sektor inklusif.
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia