Jakarta -
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung pengesahan RUU Polri menjadi UU. Sahroni menilai patokan tersebut menjadi langkah baik untuk mendorong Polri semakin profesional.
"Ini suatu langkah nan bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih melindungi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai NasDem itu mengatakan tantangan Polri ke depan tidak mudah. Sebab itu, dia berambisi Polri semakin peka terhadap beragam persoalan nan dihadapi masyarakat.
"Ini kerja-kerja berat ke depan, Polri kudu betul-betul peka terhadap problematika nan terjadi di masyarakat," katanya.
Sahroni juga meyakini Polri dapat semakin ahli setelah revisi UU Polri disahkan. Meski begitu, dia mengakui upaya tersebut memerlukan kerja keras dari seluruh jejeran kepolisian.
"Harus ahli itu, kerja-kerja berat ke depan walaupun tidak mudah tapi dengan perpanjangan waktu ini Polri makin baik dan terus membaik," tuturnya.
Diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri telah disahkan menjadi undang-undang hari ini. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariaj menjelaskan pembahasan revisi UU Polri berjalan relatif singkat lantaran substansi nan diubah terbatas. Dia mengatakan pembahasan hanya mencakup sekitar 20 substansi dan substansi baru nan dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya kenapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru nan menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Beberapa materi nan diatur di antaranya mengenai tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Kemudian, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen personil Polri berasas skill unik hingga agunan sosial dan pemisah usia pensiun.
Revisi undang-undang ini juga mengatur penugasan personil Polri di luar lembaga Polri. Eddy mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada kegunaan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
(amw/gbr)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·