Viral Penumpang Duduk di Bagasi Bus Cilegon-Cikande, Polisi Ingatkan Bahaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Viral di media sosial video penumpang duduk di bagasi bus Cilegon-Cikande lantaran bangku sudah penuh. Polisi menyebut tindakan itu rawan dan melanggar patokan lampau lintas.

Dilihat detikcom, Rabu (25/6/2026), dalam video tersebut, terlihat wanita duduk di bagasi bus. Ia tak hanya sendiri, ada penumpang lainnya nan sudah ada di dalam bagasi itu.

Saat bus bakal berjalan, pintu bagasi pun ditutup. Terlihat area di dalam bagasi tertutup dan tak bisa dibuka lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bus tersebut merupakan bus nan biasa dinaiki oleh pekerja dari Kota Cilegon menuju area industri di Cikande, Kabupaten Serang.

Menanggapi perihal itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon menegaskan praktik tersebut sangat rawan dan melanggar patokan lampau lintas nan berlaku. Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, mengatakan, ruang bagasi bus tidak diperuntukkan bagi penumpang, melainkan hanya untuk peralatan bawaan.

"Bagasi dirancang unik untuk menyimpan peralatan bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat rawan dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Menurutnya, penumpang nan berada di ruang bagasi tidak mendapatkan perlindungan keselamatan nan memadai. Kondisi tersebut berisiko tinggi jika terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, maupun situasi darurat lainnya.

"Sopir maupun operator bus dapat dikenakan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," tegasnya.

Satlantas Polres Cilegon bakal meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pikulan umum di wilayah hukumnya. Penindakan juga bakal dilakukan jika ditemukan bus nan tetap mengangkut penumpang di ruang bagasi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menerima tawaran untuk berada di ruang bagasi meski kondisi bus sedang penuh.

"Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Laporkan jika menemukan pelanggaran seperti itu," ujarnya.

(aik/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News