UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akui Hubungan Kemitraan, Ini Penjelasannyaamp;nbsp;

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akui Hubungan Kemitraan, Ini Penjelasannya 

UU Pelindungan Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)

‎JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan nan baru disahkan DPR mengakui hubungan kemitraan. ‎

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, pengaturan tersebut dimasukkan dalam bab unik mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu.
‎
‎“Pada bab tersebut dijelaskan bahwa hubungan pekerjaan tertentu ini dilaksanakan oleh para pihak dengan kemitraan dan juga sebagiannya bisa dilakukan dengan menggunakan platform digital,” ujar Netty di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
‎
‎Netty menjelaskan, pengaturan itu disusun setelah DPR mendengar pandangan dari asosiasi, golongan pekerja, hingga organisasi pengemudi transportasi online dalam sejumlah rapat dengar pendapat umum. Salah satu aspirasi nan mengemuka adalah kemauan sebagian pengemudi untuk mempertahankan hubungan kemitraan.
 
Menurut Netty, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk menjadi payung norma untuk memastikan adanya pelindungan bagi pihak nan menjalankan pekerjaan dalam pola kemitraan.
‎
Netty menambahkan, pengaturan lebih lanjut mengenai status kemitraan dan karakter pekerjaannya bakal dimuat dalam undang-undang lain. Aspek tersebut mencakup elastisitas hingga pemisah usia.
‎
‎“Untuk memastikan status mereka itu sebagai mitra, kemudian detailnya seperti apa, fleksibilitasnya seperti apa, batas umurnya seperti apa, itu semua diatur di undang-undang nan lain,” ujarnya.
‎
‎Sebagian pengemudi, misalnya, juga tidak mau terikat hanya kepada satu perusahaan alias satu aplikasi.

‎“Mereka tetap memperkuat dalam skema kemitraan lantaran mereka tidak mau kesempatan mereka itu dibatasi dalam satu perusahaan alias dalam satu jenis usaha. Mereka mau mempunyai beberapa akun dalam aplikasi platform digital ini,” tambah Netty.
 
Aspirasi mengenai pelindungan dan elastisitas kerja juga disampaikan Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online (FKPO) dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan ketua DPR di Kompleks Parlemen pada hari nan sama. 

FKPO merupakan salah satu golongan pengemudi nan mendukung keberlanjutan status kemitraan dengan pertimbangan elastisitas kerja.
 
Melalui unggahan di media sosial, Dasco mengatakan pertemuan itu membahas kesejahteraan, status kemitraan, kepastian regulasi, serta pelindungan pengemudi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
 
“Masukan ini menjadi bekal bagi kami untuk menindaklanjuti persoalan pengemudi ojek online berbareng pemerintah dan perusahaan aplikasi,” tulis Dasco.
 
Sekadar informasi, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10). Regulasi tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan buletin ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑