Utang Pinjol Warga RI Makin Banyak! Tembus Rp100 Triliun per Februari 2026

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Utang Pinjol Warga RI Makin Banyak! Tembus Rp100 Triliun per Februari 2026

Utang Pinjol Warga RI Makin Banyak! Tembus Rp100 Triliun per Februari 2026 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Utang pinjaman online (pinjol) penduduk Indonesia tembus Rp100 triliun per Februari 2026. Hal ini usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah outstanding pembiayaan industri pinjaman online mencapai Rp100,69 triliun alias tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Februari 2026.

Angka ini naik jika dibandingkan outstanding pembiayaan pada Januari 2026 nan mencapai Rp98,54 triliun.

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen year-on-year dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin 6 April 2026.

Sementara, tingkat akibat angsuran secara agregat alias rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,54 persen, lebih tinggi dari posisi Januari 2026 sebesar 4,38 persen, namun tetap di bawah periode pemisah 5 persen.

10 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Rp12,5 Miliar

OJK juga mencatat sebanyak 10 perusahaan pinjaman daring alias peer-to-peer (P2P) lending belum memenuhi tanggungjawab ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar per Februari 2026.

“10 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi tanggungjawab ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” katanya.

Di samping itu, terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan nan belum memenuhi ketentuan tanggungjawab modal inti minimum Rp100 miliar.

Agusman menyebut, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana tindakan (action plan) kepada OJK nan memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian penanammodal strategis, dan/atau merger.

Lebih lanjut, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Maret 2026 OJK telah mengenakan hukuman administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara pindar.

Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK nan bertindak maupun berasas hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Secara umum, OJK mencatat di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,01 persen (yoy) menjadi Rp512,14 triliun pada Februari 2026. Pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja nan meningkat sebesar 8,31 persen (yoy).

Profil akibat perusahaan pembiayaan juga tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF/pembiayaan bermasalah) gross tercatat sebesar 2,78 persen dan net sebesar 0,81 persen, di bawah periode pemisah 5 persen.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com