Rohman Wibowo
, Jurnalis-Senin, 06 April 2026 |21:32 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026, nan diteken 16 Maret dan resmi diundangkan 1 April 2026. Beleid terbaru ini mengatur bahwa pengembalian utang pendanaan pendirian koperasi dapat langsung ditanggung APBN melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) alias Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebelumnya, merujuk pada PMK 49/2025 Pasal 11 Ayat (1) dan (2), skema pengembalian utang melalui DAU/DBH awalnya dimaksudkan sebagai biaya talangan jika rekening pengembalian pinjaman nan dikelola pengurus koperasi tidak mencukupi. Pinjaman tersebut berasal dari bank Himbara dengan batas utang pembiayaan sebesar Rp3 miliar per Koperasi Merah Putih.
Aturan lama juga menetapkan ketua pengurus koperasi sebagai penerima pinjaman sekaligus pihak nan bayar angsuran utang kepada perbankan. Dalam patokan terbaru, sistem penyaluran dan pengembalian pinjaman tidak menempatkan pengurus koperasi sebagai pihak pertama nan bertanggung jawab.
Dari sisi pengembalian angsuran pinjaman, pembayaran dilakukan melalui pejabat perbendaharaan sebagaimana diatur di Pasal 4. Sementara itu, biaya pinjaman untuk pendirian koperasi disalurkan ke kas PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“PT Agrinas adalah perusahaan di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara nan ditugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan bentuk gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan perjanjian alias kesepakatan dengan Menteri Koperasi,” bunyi Pasal 1 Angka 20.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·