Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 7 orang saksi mengenai perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Saksi-saksi nan diperiksa berasal dari pihak swasta dan kepolisian.

"Adapun ketujuh orang saksi tersebut datang memenuhi panggilan Tim Penyidik, nan terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta ialah WF, BM, dan H, serta 4 orang saksi dari interogator Kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Anang menyampaikan, Tim Sembilan Kejagung tetap melakukan pemeriksaan saksi. Hal itu ditujukan untuk memperkuat pembuktian di perkara tersebut.

"Sampai saat ini, Tim Penyidik tetap melakukan pendalaman ialah pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses alias tindakan norma lainnya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU sebagaimana Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit pascapenyerahan penanganan perkara beserta peralatan bukti emas 74 kg dan kurs asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti nan telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda bakal menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah, ini penting," terang Koordinator Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com