Usulan Zakat Jadi Kredit Pajak, Menag Bahas Fatwa MUI dengan DJP

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Musyawarah Nasional ke-11 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pajak nan berkeadilan pada November 2025. Sebagai tindak lanjut dari fatwa tersebut, muncul usulan agar amal nan telah dibayarkan oleh masyarakat dapat ditetapkan sebagai angsuran pajak.

Nasaruddin menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons sigap dengan berkoordinasi berbareng MUI. Bahkan, Kementerian Keuangan telah membentuk gugus tugas (task force) unik untuk menindaklanjuti fatwa tersebut.

"Inilah bentuk ideal dari hubungan antara ustadz dan umara: saling menasihati dalam kebaikan dan tidak saling mencurigai," ujar Nasaruddin dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets - Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama siap menjadi jembatan dalam perbincangan ini, termasuk memperkuat skema perlakuan amal dalam sistem perpajakan nasional sebagaimana nan telah diterapkan di beberapa negara Muslim.

Untuk diketahui, berasas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, saat ini amal baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP), bukan angsuran pajak. Artinya, amal hanya memotong total penghasilan nan bakal dikenakan pajak, bukannya mengurangi langsung jumlah nominal pajak terutang nan kudu dibayarkan kepada negara.

Lebih lanjut, Nasaruddin menggarisbawahi bahwa amal dan pajak adalah dua perihal nan berbeda, tetapi tidak saling bertentangan. Zakat merupakan corak ibadah ritual dengan batas (nishab), tarif nan mengikat, serta diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (mustahik). Sementara itu, pajak adalah tanggungjawab kebangsaan untuk membiayai akomodasi publik bagi seluruh penduduk negara-baik Muslim maupun non-Muslim-seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, pertahanan keamanan, hingga jasa keagamaan.

"Keduanya seumpama dua sayap seekor burung; kesejahteraan umat hanya bisa terbang tinggi jika keduanya mengepak secara bersamaan. Ketaatan terhadap tanggungjawab kebangsaan nan ditetapkan secara sah juga mempunyai landasan nan kuat dalam syariat," pungkasnya.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑