Usulan Rokok Murah Dinilai Perluas Akses dan Tekan Penerimaan Negara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Usulan Rokok Murah Dinilai Perluas Akses dan Tekan Penerimaan Negara Ilustrasi(Dok Pexels)

USULAN pemberian ruang bagi industri untuk memproduksi rokok bagi kalangan menengah ke bawah dinilai berpotensi memperluas peredaran rokok murah dan mengurangi optimasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Maraknya peredaran rokok ilegal dan kejadian downtrading tetap menjadi perhatian sejumlah pihak. Isu tersebut kembali mencuat setelah Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mengusulkan adanya ruang bagi pengusaha rokok untuk memproduksi rokok bagi segmen menengah ke bawah.

Andi mengusulkan penerapan cukai rokok unik untuk golongan tersebut serta peningkatan periode pemisah produksi rokok menjadi di atas 3 miliar batang per tahun. Menurutnya, kesiapan rokok dengan nilai lebih terjangkau dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Namun, Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai pendekatan tersebut justru berpotensi memperluas akses terhadap rokok murah.

Menurut Beladenta, kenaikan pemisah produksi pada golongan rokok mesin dengan tarif lebih rendah bakal membikin lebih banyak perusahaan tetap berada pada golongan cukai rendah meski kapabilitas produksinya meningkat.

"Dengan dia bisa memproduksi lebih banyak lagi tarif cukai nan cukup rendah, itu tentu bisa semakin memperbanyak keberadaan rokok murah di pasaran," ujarnya.

Beladenta juga menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi optimasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Semakin banyak produsen memperkuat di golongan tarif rendah, semakin besar pula potensi penerimaan nan tidak tercapai.

Saat ini tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) terbagi dalam dua golongan. Golongan 1 dikenakan tarif Rp1.231 per batang, sedangkan Golongan 2 dengan pemisah produksi hingga 3 miliar batang dikenakan Rp746 per batang. Selisih tarif keduanya mencapai Rp485 per batang.

"Ini justru bakal merugikan dari sisi penerimaan lantaran potensi untuk mendapatkan penerimaan nan lebih besar itu tidak tercapai. Dan ini sudah terlihat dari dua tahun terakhir," katanya.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi. Menurutnya, kenaikan pemisah produksi pada golongan tarif rendah bakal memberi ruang lebih besar bagi pabrikan besar untuk memasarkan produk murah tanpa beranjak ke tarif nan lebih tinggi.

"Menaikkan pemisah produksi di golongan tarif rendah bakal membikin pabrikan besar bisa membanjiri pasar dengan rokok murah tanpa perlu naik kelas ke tarif cukai nan lebih tinggi. Ini bakal memperparah kejadian downtrading dan memicu lonjakan konsumsi," ujarnya.

Roosita menilai pihak nan paling diuntungkan dari kebijakan tersebut adalah perusahaan rokok nan saat ini berada di sekitar periode pemisah produksi dan berpotensi masuk ke golongan tarif lebih tinggi.

"Pihak nan paling diuntungkan adalah korporasi rokok besar nan mendapat insentif untuk tidak naik ke Golongan 1," sebutnya.

Karena itu, Roosita mendorong pemerintah untuk memprioritaskan reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif dan penguatan penegakan norma terhadap rokok ilegal.

"Prioritas utama pemerintah haruslah menyederhanakan struktur tarif cukai dan mempersempit celah nilai antar golongan, bukan malah memperlonggar pemisah produksinya," pungkasnya. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia