Usia Pensiun Perwira Tinggi Polri Bintang Empat Bisa Diperpanjang Presiden

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Usia Pensiun Perwira Tinggi Polri Bintang Empat Bisa Diperpanjang Presiden Presiden Prabowo Subianto (kanan) disambut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) setibanya untuk menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dalam upacara penyematan nan berjalan tertutup di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6/2024).(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym)

KOMISI III menyepakati ketentuan dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur soal usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh presiden di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).

Itu diatur dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c nan bersuara "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden."

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa frasa 'atau sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden' merupakan perubahan dalam RUU Polri nan disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Tambahannya adalah (frasa) 'atau sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden'," ujar Edward nan berkawan disapa Eddy.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan personil soal patokan itu.

Panja RUU Polri menyepakati usia pensiun personil Polri menjadi 59 tahun untuk pangkat tamtama dan bintara. Sedangkan untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi menjadi 60 tahun.

Namun, ada pengecualian bagi personil Polri nan mengisi kedudukan fungsional nan diatur dalam perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Adapun personil Polri nan mempunyai skill unik dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, bisa diperpanjang usia pensiunnya hingga maksimal dua tahun atas usulan kapolri. (Ant/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia