Sementara itu, Tim Hukum Pemkot Banda Aceh Sulthan M. Yus mengatakan, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah, antara lain menerima pengaduan dan memberikan pendampingan kepada family korban, termasuk support psikososial.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawal proses hukum, serta bakal memanggil pihak pengelola dan yayasan guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
“Penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pihak lain di lokasi,” katanya.
Dia menambahkan, berasas info Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), daycare tersebut tidak mempunyai izin operasional.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan asesmen terhadap seluruh penyelenggara daycare guna memastikan pemenuhan standar perlindungan anak.
Selain itu, dilakukan monitoring dan pertimbangan terhadap perizinan serta standar jasa seluruh akomodasi penitipan anak dan pendidikan usia awal di wilayah tersebut.
Pemerintah mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak menyebarluaskan konten nan dapat berakibat pada kondisi psikologis anak.
“Pemkot Banda Aceh berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang melalui penguatan pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Sulthan, dilansir Antara.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·