Usai Divonis 6 Tahun, Bengawan Kamto Tempuh Upaya Banding

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Usai Divonis 6 Tahun, Bengawan Kamto Tempuh Upaya Banding Komisaris PT PAL Bengawan Kamto (tengah) di Pengadilan Negeri Jambi.(dok.istimewa)

KELUARGA pengusaha Jambi Bengawan Kamto mengusulkan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi nan menjatuhkan vonis enam tahun penjara dalam perkara angsuran investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Pihak family menilai perkara tersebut merupakan sengketa upaya nan semestinya diselesaikan melalui sistem norma perdata.

Selain pidana penjara, majelis pengadil juga menjatuhkan denda Rp 200 juta serta duit pengganti sebesar Rp 80 miliar nan bakal dibayarkan melalui hasil lelang aset pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT PAL.

Kuasa norma Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan kliennya tidak mempunyai niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Menurut dia, sejak awal tujuan Bengawan Kamto adalah menjalankan aktivitas upaya dan mempertahankan operasional perusahaan.

"Kami telah mengusulkan banding atas putusan enam tahun penjara nan dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jambi," kata Ilham dalam keterangannya, Rbau (17/6).

Ia menyoroti adanya dissenting opinion alias pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana. Dalam pendapat tersebut, pengadil menyatakan tidak ditemukan unsur niat jahat maupun bukti bahwa Bengawan Kamto memperkaya diri sendiri.

Menurut Ilham, selama proses pengamanan perusahaan, Bengawan Kamto telah mengucurkan biaya sekitar Rp 61 miliar untuk mendukung operasional PT PAL dan memenuhi tanggungjawab kepada bank. Selain itu, sejumlah agunan tambahan juga telah diberikan, termasuk individual guarantee, corporate guarantee, apartemen, serta agunan utama berupa pabrik, tanah, dan mesin-mesin perusahaan.

Pihak kuasa norma juga menyebut nilai agunan PT PAL saat pengajuan lelang pada 2021 mencapai lebih dari Rp 126 miliar berasas penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam persidangan, mahir norma upaya dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, menyatakan angsuran macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan berujung pada homologasi merupakan bagian dari akibat upaya dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kuasa norma juga merujuk pada putusan homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Medan tertanggal 12 Juli 2022 nan tetap bertindak hingga 2027.

Menurut Ilham, putusan tersebut krusial lantaran menunjukkan adanya sistem penyelesaian utang nan telah ditempuh perusahaan. Ia menambahkan, kriminalisasi terhadap perkara upaya berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku upaya dan memengaruhi suasana investasi di Jambi.

Selain bergerak di sektor perkebunan, Bengawan Kamto diketahui mempunyai upaya otomotif dan perhotelan di Jambi nan disebut menyerap ribuan tenaga kerja. Keluarga berambisi proses banding dapat memberikan kepastian norma sekaligus mempertimbangkan seluruh kebenaran nan terungkap dalam persidangan. (Cah/P-3) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia