Usai Ditangkap di Majalaya, Tersangka Taufik Hidayat Langsung Dijerat Pasal Berlapis

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Usai Ditangkap di Majalaya, Tersangka Taufik Hidayat Langsung Dijerat Pasal Berlapis

Penangkapan (foto: Freepik)

BANDUNG – Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR di Bandung, dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru mengenai penganiayaan serta pasal nan mengatur tindak pidana penyekapan. Penetapan pasal tersebut dilakukan setelah interogator mengantongi perangkat bukti nan cukup.

"Ini sudah kami tersangkakan kepada nan bersangkutan, inisialnya TH," kata Hendra, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, penerapan pasal dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi kasus dugaan kekerasan nan dialami korban YTR di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah penetapan itu, tersangka kemudian sukses diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com