Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berencana mencabut laporan terhadap advokat Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya. Keputusan itu diambil setelah Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir berjumpa dengan Hotman dalam pertemuan nan dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Munir mengatakan pertemuan tersebut berjalan pada Selasa (28/7) di area Senayan. Menurut dia, Dasco mempertemukan kedua belah pihak dengan semangat persatuan.
"Jadi kami tadi berjumpa dengan saya selaku Ketua Umum PWI Pusat bertemu, dipertemukan, dimediasi oleh Pak Dasco untuk berjumpa dengan Pak Hotman," kata Munir kepada kumparan, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, pertemuan itu dilandasi kemauan menyelesaikan persoalan nan sempat mencuat antara PWI dan Hotman Paris.
"Pak Dasco mengambil tema untuk persatuan Indonesia," ujarnya.
Munir mengatakan dalam pertemuan itu turut dibahas laporan PWI terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya. Menurut dia, meski sebelumnya PWI tetap melanjutkan pelaporan setelah Hotman menyampaikan permintaan maaf, sekarang organisasi tersebut memutuskan untuk mengakhiri persoalan itu.
"Nah, sebelumnya Pak Hotman sudah minta maaf. Ya kan? Minta maaf dan kami secara manusiawi juga sebenarnya memaafkan, tetapi kami tetap melaporkan. Nah, dari situasi ini agar selesai, Pak Dasco memediasi untuk berjumpa dari untuk persatuan Indonesia, itu intinya," jelasnya.
Ia memastikan PWI bakal segera mencabut laporan tersebut.
"Terkait dengan laporan ke Polda, kami bakal segera mencabut,"
Munir memperkirakan pencabutan laporan dilakukan paling lambat Rabu (29/7). Saat ini, kata Munir, PWI tetap berkoordinasi dengan Ketua Bidang Hukum dan bakal memberikan kuasa kepada tim norma organisasi untuk mengurus pencabutan laporan.
"Kalau enggak hari ini, paling lambat besok. Hari ini saya tetap meeting, tetap ada acara. Ketua Bidang Hukum PWI juga tetap punya acara. Setelah ini di atas jam 15.00-jam 16.00, mungkin saya berjumpa dulu untuk meminta meminta kuasa norma dari pengurus PWI untuk mencabut," kata dia.
Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) atas dugaan penghinaan terhadap pekerjaan wartawan.
Laporan itu dibuat PWI lantaran pernyataan Hotman dalam konvensi pers dinilai menghina pekerjaan wartawan. PWI juga menyerahkan peralatan bukti berupa rekaman video kepada penyidik.
Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hotman sendiri telah menyampaikan permintaan maaf melalui video nan diunggah di akun IG pribadinya. Ia meminta maaf atas ucapannya, “Lu punya otak enggak sih?” kepada wartawan saat konvensi pers di Kejaksaan Agung.
Ia mengaku ucapan tersebut terlontar lantaran terpancing emosi setelah menerima pertanyaan nan berulang dan menurutnya berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa norma Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi penanganan norma kasus ASABRI dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Namun, sekarang Hotman Paris telah mengundurkan diri sebagai pengacara Febrie. Dia mundur lantaran argumen kesehatan.
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·