Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie tersangka mengenai tiga kasus korupsi, ialah korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.
Kasus nan menjadi atensi publik ini ramai berasal dari penggeledahan sebuah kafe dan rumah milik Febrie hingga berujung Febrie jadi tersangka. Kasus itu sekarang telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom merangkum secara runut penetapan tersangka terhadap Febrie.
Joint Investigation Polri dan Polda Metro Jaya
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani berbareng melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka melakukan rentetan penggeledahan berangkaian dengan tiga kasus dugaan korupsi itu.
Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di area Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga kurs asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Febrie Mundur
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari kedudukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Sabtu (11/7) awal hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan corak komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses norma nan sedang dilakukan oleh interogator Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7).
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.
Febrie Tersangka
Pada Sabtu (11/7) siang, Margono menyampaikan sudah ada nan ditetapkan sebagai tersangka satu dari pihak swasta dan F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, ialah swasta nan kedua adalah berinisial F," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7/2026).
DR saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
3 Kasus Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung
Tiga perkara dugaan korupsi nan sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil bakal menerima penyerahan perkara tiga perkara, nan hari ini sebagai corak komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata
Margono.
Menurutnya, masyarakat meletakkan perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu konsentrasi utama.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu mengenai dengan penyelesaian perkara seperti nan disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
"Apa nan disinergikan, nan krusial adalah percepatan. nan pertama, untuk mengembangkan perangkat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan nan terpenting adalah sinergi," sambungnya.
Dia mengatakan meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan,namun, koordinasi dengan Kakortas Tipikor Polri bakal tetap dilakukan.
"Hari ini, meski diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jejeran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus bakal memastikan perangkat bukti nan ada, peralatan bukti nan ada, ukuran kausalitas dengan apa nan disangkakan. nan lebih krusial juga, kita tetap menghormati asas prasangka tak bersalah," lanjut dia.
Dalam kesempatan nan sama, Kakortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Kita kudu sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan investigasi terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas nan tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," katanya.
Dia mengatakan sebelum pelimpahan dilakukan, interogator Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, interogator juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah letak sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Proses penanganan nan dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa letak nan rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tuturnya.
(fca/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·