Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 36 saksi telah dimintai keterangan oleh interogator mengenai kejadian kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Peristiwa terjadi pada 27 April 2026 lampau menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
"Sampai dengan saat ini, interogator telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (5/5/2026).
Mereka nan diperiksa ialah korban, saksi saat kejadian, pengemudi dan operasional taksi hingga pihak operasional perkeretaapian. Pemeriksaan pada saksi lainnya juga dilakukan hari ini hingga beberapa hari ke depan.
Untuk hari ini, interogator menjadwalkan pemeriksaan dari pihak PT Vinfast Auto sebagai perusahaan pemilik taksi Green SM.
"Kamis, 7 Mei 2026 pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM, berbareng Pusat Laboratorium Forensik," kata dia.
Kemudian pada hari Jumat, 8 Mei 2026 , interogator bakal memeriksa Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sintel. Pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga dijadwalkan ikut memberi kesaksian.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, interogator bakal menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit, hingga mengusulkan permohonan peralatan bukti.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·