Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Asep merupakan orang kepercayaan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya nan juga telah berstatus tersangka.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim interogator menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konvensi pers, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai berstatus tersangka, Asep Yusuf langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief menerangkan dalam perkara ini, Asep Yusuf diminta Sony untuk mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program MBG. Di mana, dalam pelaksanaannya, Sony juga melanggar patokan lantaran memberikan akses kepada Asep Yusuf sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur nan kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG nan mendaftar pada portal mitra MBG nan telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tutur dia.
Tak hanya itu, Asep Yusuf juga bisa memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik nan semestinya sudah tutup. Bahkan, Asep Yusuf juga menyetorkan duit hadiah kepada Sony.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan norma memberikan sejumlah duit ya kepada tersangka SS," ucap Syarief.
Atas perbuatannya, Asep Yusuf dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Syarief menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya juga melakukan mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·