UIN Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Penataan Aset, Matangkan Transformasi Menuju PTNBH

Sedang Trending 2 jam yang lalu
UIN Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Penataan Aset, Matangkan Transformasi Menuju PTNBH Gedung Rektorat UIN Jakarta(dok. UIN Jakarta)

UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan penataan aset sebagai bagian dari persiapan menuju status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Upaya tersebut juga menjadi langkah strategis untuk mewujudkan perguruan tinggi Islam nan unggul dan mempunyai daya saing di tingkat global.

Perkembangan tersebut disampaikan Rektor Asep Saepudin Jahar saat melakukan audiensi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di instansi pusat Kementerian Agama, Jakarta. Dalam pertemuan itu, rektor didampingi tim kuasa norma UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Asep menjelaskan bahwa proses penguatan tata kelola kampus melangkah dengan baik dan menjadi fondasi krusial dalam menghadapi tantangan pengembangan pendidikan tinggi ke depan.

"Penguatan tata kelola merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses kelembagaan melangkah sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Hal ini menjadi modal krusial dalam mendukung transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuju PTNBH," kata Asep Jahar di Jakarta, Selasa (2/6).

Dalam kesempatan nan sama, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh, menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi Ombudsman mengenai pengelolaan yayasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan nan berlaku. Menurutnya, beragam langkah pembenahan dilakukan melalui pendekatan kelembagaan nan mengedepankan kerjasama dan penyelesaian secara konstruktif.

"Seluruh pihak mengenai telah membangun kesepahaman berbareng dengan mengedepankan kepentingan institusi. Perubahan akta yayasan juga telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum sehingga memberikan landasan norma nan lebih kuat bagi tata kelola kelembagaan ke depan," jelas Saleh.

Selain melakukan pembenahan tata kelola yayasan, pihak kampus juga mengusulkan sejumlah usulan penyempurnaan regulasi. Langkah tersebut bermaksud memperkuat kepastian norma bagi lembaga pendidikan nan berada di bawah naungan Yayasan Syarif Hidayatullah sekaligus mendukung tertib manajemen dan perlindungan aset negara.

Menanggapi perihal tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan dukungannya terhadap langkah nan dilakukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia menilai tata kelola nan ahli dan akuntabel menjadi syarat utama dalam membangun perguruan tinggi nan berbobot dan berkelanjutan.

"UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mempunyai peran strategis dalam pengembangan keilmuan Islam, pendidikan tinggi, dan penguatan moderasi beragama. Karena itu, tata kelola kelembagaan dan aset kudu terus diperkuat agar bisa mendukung transformasi lembaga secara berkelanjutan," tegas Menag.

Lebih lanjut, Nasaruddin menginstruksikan jejeran mengenai di Kementerian Agama, khususnya Biro Hukum dan Kerja Sama, untuk menindaklanjuti kebutuhan pengharmonisan izin nan diperlukan guna memperkuat kepastian norma sekaligus menjaga aset negara.

Di sisi lain, proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuju PTNBH juga terus berjalan. Berbagai arsip dan persyaratan pendukung telah dipersiapkan melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum, serta Kementerian Keuangan.

Status PTNBH diharapkan dapat memberikan elastisitas nan lebih besar dalam pengelolaan perguruan tinggi, memperluas jejaring kerja sama akademik, serta meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui penguatan tata kelola nan akuntabel, penataan aset nan tertib, dan support izin nan memadai, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta optimistis dapat memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam nan modern, mandiri, dan berkekuatan saing global, sekaligus berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan perkembangan pengetahuan pengetahuan. (Fik/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia