Ilustrasi(Dok Istimewa)
PENEGAK norma didesak untuk membuka bangunan perkara dan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah.
Desakan tersebut mengemuka dalam obrolan berjudul Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Selesai alias Menguap? nan diselenggarakan oleh Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas) di Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Koordinator 98, Hasanuddin, menilai pengusutan perkara ini menjadi Ujian Penting bagi kredibilitas abdi negara dalam membongkar skandal kejahatan struktural di tubuh penegak hukum.
"Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak norma dalam membongkar kasus korupsi nan disebut sejumlah perkara, antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin mendesak interogator untuk menguraikan secara utuh tindak pidana asal (predicate crime) dari temuan aset maupun duit tunai nan beredar di publik, agar penanganan norma melangkah transparan dan tidak menimbulkan spekulasi liar.
Pandangan senada disampaikan Peneliti FORMAPPI, Lucius Karus. Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan sistem pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam UU TPPU untuk menguji asal-usul kekayaan kekayaan nan tidak sebanding dengan profil pendapatan resmi.
Jika ditemukan kecukupan bukti, Lucius mendorong penyusun dakwaan dilakukan secara kumulatif menggabungkan UU Pemberantasan Tipikor, UU TPPU, hingga pasal penyalahgunaan jabatan.
Sementara itu, Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera mengkritik proses pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung nan dinilainya membingungkan publik.
Kapitra meminta penegak norma bertindak tegas tanpa pandang bulu agar penanganan kasus segera tuntas dan tidak menjadi bola panas berkepanjangan di masyarakat.
"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan? Kenapa tidak Polri menangani kasus ini dari awal sampai selesai? Ini membikin publik bertanya-tanya," tutur Kapitra. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·