UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Masuk Kampus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan tidak menoleransi segala corak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Dia menekankan kampus kudu menjadi ruang nan aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.

Karena itu, segala corak kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital, tidak boleh ditoleransi.

"Perguruan tinggi kudu menjadi ruang nan aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala corak kekerasan di kampus, dalam corak apa pun," ujar Brian, Selasa.

Dia menambahkan, setiap tindakan nan merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan kudu ditangani secara setara serta berpihak pada perlindungan korban.

Dalam penanganan kasus tersebut dugaan pelecehan seksual di FH UI, Kemdiktisaintek merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini mencakup beragam corak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, hingga diskriminasi dan intoleransi.

Melalui patokan tersebut, setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), sekaligus menjamin perlindungan serta pemulihan bagi korban.

Brian juga menegaskan, andaikan dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana, maka penegakan norma bakal merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Rektor UI dan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan nan semestinya," katanya.

Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek melakukan koordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan melangkah sesuai prosedur, mengawasi keahlian Satgas PPKPT, menjamin perlindungan korban, serta mendorong transparansi dalam proses investigasi.

Selain itu, masyarakat dan sivitas akademika juga dapat melaporkan kasus kekerasan melalui Kanal SP4N-LAPOR, Satgas PPKPT di masing-masing kampus, maupun kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek melalui pusat panggilan 126, email ult@kemdiktisaintek.go.id, dan WA 085186069126.

Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan diterapkan secara konsisten di seluruh perguruan tinggi. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem pencegahan melalui edukasi dan pengawasan, penegakan hukuman secara tegas, serta mendorong terciptanya budaya kampus nan aman, inklusif, dan berintegritas.

"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi kudu menjadi ruang nan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala corak kekerasan," pungkas Brian.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita