Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap sopir mobil Alphard penerobos lampu lampau lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat menggunakan pelat tiruan demi menghindari patokan ganjil genap (gage).
"(Untuk) menghindari gage," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Senin (27/7).
Saat peristiwa mobil Alphard itu menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ. Pelat tersebut semestinya digunakan pada kendaraan Daihatsu Gran Max.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Ojo, pihaknya juga telah memberikan hukuman tilang kepada pengemudi Alphard buntut dua pelanggaran lampau lintas.
Dua pelanggaran itu ialah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.
"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 UU LLAJ," ucap Ojo.
Sebelumnya, tindakan mobil Alphard menerobos lampu lampau lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat berujung cekcok dengan seorang satpam berjulukan Fiktor Harefa.
Usai cekcok, kedua belah pihak kemudian dimediasi di pos polisi (pospol) Thamrin. Namun, satpam itu justru mengalami dugaan intimidasi dalam proses mediasi tersebut.
Belakangan, juga terungkap bahwa pengemudi dan dua penumpang dalam mobil Alphard itu merupakan personil Polda Jawa Barat (Jabar). Ketiganya ialah Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW.
Meski demikian, ketiga personil Polda Jabar tersebut tetap dikenai hukuman etik berasas hasil pemeriksaan oleh Bid Propram Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan hukuman kode terhadap ketiganya personil tersebut.
"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik pekerjaan Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya bakal dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik pekerjaan Polri," kata Hendra dikutip dari IG @propam_jabar.
(dis/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·