Donald Trump.(Al Jazeera)
DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mencapai kesepakatan luar biasa dengan Donald Trump mengenai kebocoran info pajaknya. Kesepakatan ini mencakup agunan bahwa Internal Revenue Service (IRS) tidak bakal lagi mengejar klaim tanggungjawab pajak terhadap Trump, personil keluarganya, maupun perusahaan-perusahaannya.
Dalam arsip penyelesaian setebal sembilan laman nan dipublikasikan pada 18 Mei 2026, pemerintah membentuk biaya sebesar US$1,776 miliar (sekitar Rp28,4 triliun) bagi mereka nan dianggap sebagai korban lawfare dan persenjataan hukum (weaponization).
Pembebasan Pajak Selamanya
Dokumen tambahan nan diunggah pada 19 Mei, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Todd Blanche, merinci bahwa IRS sekarang "DILARANG dan DIHALANGI SELAMANYA" dari upaya menuntut alias mengejar penentuan apakah Trump dan pihak mengenai bertanggung jawab atas kurang bayar pajak, bunga, hingga biaya pengacara nan dikeluarkan pemerintah.
Langkah ini merupakan buntut dari gugatan Trump senilai US$10 miliar terhadap IRS pada Januari lalu. Ia menuduh lembaga tersebut kandas mencegah kontraktor membocorkan info pajaknya. Sebagai informasi, laporan The New York Times pada 2020 sempat mengungkap bahwa Trump hanya bayar pajak penghasilan federal sebesar US$750 pada tahun 2016 dan 2017.
Kecaman dari Partai Demokrat dan Pakar Hukum
Kesepakatan itu memicu kontroversi tajam di Capitol Hill. Senator Chris Van Hollen dari Maryland menyebut biaya tersebut sebagai biaya gelap (slush fund) nan keterlaluan dan tidak pernah terjadi sebelumnya untuk menyelesaikan gugatan pribadi Trump menggunakan duit pembayar pajak.
Beberapa poin krusial nan menjadi sorotan dalam sidang Senat pada 19 Mei 2026 antara lain:
- Koneksi Politik: Todd Blanche, nan menandatangani kesepakatan, sebelumnya merupakan pengacara pembela pribadi Trump dalam beberapa kasus kriminal.
- Kriteria Penerima: Blanche menyatakan bahwa siapa pun bisa mengusulkan permohonan biaya kompensasi, termasuk mereka nan terlibat dalam kerusuhan Capitol 6 Januari 2021, jika mereka merasa menjadi korban hukum.
- Legalitas: Pakar norma mempertanyakan keabsahan arsip tersebut lantaran tidak menyertakan tanda tangan dari pejabat Departemen Keuangan alias IRS.
Analisis Hukum: Paul Pelletier, mantan jaksa senior DOJ, menyatakan kepada media bahwa kesepakatan ini kemungkinan besar tidak bakal memperkuat di pengadilan. "Ini adalah korupsi dengan huruf K besar. Pemerintahan berikutnya dapat dengan mudah membatalkan keputusan ini," tegasnya.
Hingga saat ini, perdebatan mengenai penggunaan biaya publik untuk melindungi kepentingan pribadi mantan presiden tersebut terus memanas di tingkat legislatif. Pihak oposisi menakut-nakuti bakal melakukan upaya norma untuk membatalkan kesepakatan tersebut. (USA Today/I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·