Tuntutan 15 Tahun Bui di Kasus Pria Dibunuh Pria Open BO di Bekasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Bekasi -

Kasus laki-laki dibunuh pria open BO di Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak akhir. Kedua terdakwa dalam kasus ini dituntut balasan masing-masing 15 tahun penjara.

Dirangkum detikcom, Senin (31/8), korban dalam kasus ini adalah laki-laki berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW. Dia dibunuh laki-laki nan dikenalnya lewat MiChat di Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan, pembunuhan ini berasal dari tawaran jasa seksual alias kerap disebut open BO lewat MiChat. Ada dua terdakwa dalam kasus ini, ialah Ari dan Aris Aparatuloh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kasus nan terjadi pada Januari 2026 ini berasal dari perkenalan antara Ari dengan NHW lewat MiChat. Ari disebut menggunakan akun MiChat berjulukan Rendi Andrian, sementara NHW menggunakan akun MiChat dengan nama Sandi.

"Korban menawarkan duit sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan kudu melakukan apa," ujar jaksa.

Korban disebut meminta Ari melakukan aktivitas seksual. Jaksa menyebut Ari nan butuh duit menyetujui tawaran itu.

"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan setelah berada di dalam kontrakan kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan korban memberi duit Rp 50 ribu nan dijanjikan ke Ari. Pada 28 Januari 2026, kata jaksa, korban kembali menghubungi terdakwa Ari dan meminta agar terdakwa Ari membawa satu orang lain dengan janji penghasilan Rp 200 ribu.

Jaksa menyebut tawaran bertambah pada 30 Januari 2026, ialah duit Rp 200 ribu serta rokok dan minuman. Ari disebut menerima tawaran itu.

"Setelah itu lantaran tidak mempunyai duit dan mempunyai utang terdakwa I Ari mengiyakan rayuan tersebut sembari terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berbobot milik korban," ujar jaksa.

Ari kemudian membujuk terdakwa II, Aris, untuk menemaninya berjumpa korban. Singkat cerita, Ari masuk ke bilik di kontrakan korban.

Keduanya laki-laki itu berada di bilik untuk melakukan aktivitas seksual. Sementara, Aris berada di teras.

"Bahwa setelah terdakwa I Ari berada di dalam bilik korban menutup pintu hording dan terdakwa I Ari disuruh duduk di samping kasur dan korban meminta terdakwa I Ari membuka celana, kemudian korban membuka pakaiannya tinggal memakai kaus dalam," ujar jaksa.

Setelah 15 menit, terdakwa tiba-tiba bangkit dan melangkah ke belakang korban nan sedang dalam posisi jongkok. Korban kemudian bertanya apa nan hendak dilakukan terdakwa.

"Terdakwa I Ari berdiri ke posisi di belakang korban dan korban sempat bertanya 'mau ke mana'. Namun, terdakwa I Ari tidak menjawab, kemudian terdakwa I Ari memiting korban dengan tangan kanan terdakwa I Ari bin mencekik leher korban dari depan dengan sekuat tenaga dan menarik tubuh korban ke belakang kemudian kaki terdakwa I Ari menyilang di kaki korban sehingga tubuh korban berada di atas tubuh terdakwa I Ari dan korban berupaya melawan dengan meronta-ronta, kaki menendang ke lantai, dan tangan kiri berupaya memukul terdakwa I Ari namun tidak mengenai terdakwa I Ari dan korban tidak bisa bersuara lantaran dicekik," ujar jaksa.

Terdakwa terus mencekik korban hingga tak bergerak lagi. Ari kemudian memanggil Aris dan meminta support memindahkan tubuh korban.

Setelah itu, Ari menyuruh Aris keluar. Ari kemudian mengambil dua handphone korban dan membawa kabur motor korban. Ari juga membuang kunci kontrakan korban. Motor rampasan itu kemudian dijual Ari seharga Rp 4,5 juta.

Ari kemudian kabur dan ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026. Sementara, Aris ditangkap di Cianjur. Berdasarkan visum korban NHW tewas lantaran kekerasan tumpul pada leher nan mematahkan tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok nan menyumbat jalan napas hingga mengakibatkan meninggal lemas.

Dituntut 15 Tahun Penjara

Terbaru, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Mereka masing-masing dituntut balasan 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ari bin H Mulyana dan Terdakwa II Aris Aparatulloh bin H Mulyana dengan pidana penjara selama masing-masing selama 15 tahun," demikian tuntutan jaksa seperti dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (31/8).

Jaksa meyakini kedua terdakwa bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 458 ayat (3) juncto pasal 20 huruf c KUHP. Sidang tuntutan telah digelar pada 26 Agustus.

Sidang pleidoi dijadwalkan digelar Senin, 31 Agustus. Belum ada agenda sidang putusan untuk perkara ini.

(haf/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑