Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan keahlian (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami kenaikan pada 2026, setelah delapan tahun tanpa penyesuaian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga meningkatkan tukin Kementerian Pertahanan melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, tukin prajurit TNI mengalami penyesuaian di seluruh kelas jabatan. Berikut ini rinciannya:
- Tukin untuk kelas kedudukan 1: Rp2,5 juta.
- Tukin untuk kelas kedudukan 2 hingga kelas kedudukan 8: Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
- Tukin untuk kelas kedudukan 9 hingga kelas kedudukan 11: Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
- Tukin untuk kelas kedudukan 12 hingga kelas kedudukan 14: Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.
- Tukin untuk kelas kedudukan 15: Rp21.690.000.
- Tukin untuk kelas kedudukan 16: Rp30.058.800.
- Tukin untuk kelas kedudukan 17: Rp37.395.000.
- Tukin untuk jejeran posisi bintang tiga: Rp44.874.000.
- Tukin untuk posisi bintang empat: Rp48.613.500.
Menurut Perpres 42, Selain berasas kelas jabatan, terdapat besaran tukin unik bagi pejabat tertentu di lingkungan TNI. Pejabat tinggi TNI berkedudukan bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta para wakil kepala staf angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp 44.874.000 per bulan.
Kemudian, tukin tertinggi diberikan kepada pejabat berkedudukan bintang empat, ialah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp 48.613.500 per bulan.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut merupakan corak apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan keahlian di lingkungan Kemhan dan TNI.
"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai corak apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan keahlian Kemhan serta TNI. Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah," ujarnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa (8/9/2026).
Rico menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan meningkatkan indeks pembayaran tunjangan keahlian dari sebelumnya 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan keahlian nasional sesuai kelas jabatan. Dengan demikian, terdapat kenaikan indeks sebesar 20 poin persentase dibandingkan skema sebelumnya.
"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan keahlian nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," katanya.
Meski demikian, besaran tunjangan nan diterima setiap personel bakal berbeda lantaran mengikuti kelas kedudukan masing-masing, sebagaimana tertulis di atas.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·